Aliansi.co, Jakarta- Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) resmi disahkan menjadi UU.
Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan non-ASN alias tenaga honorer di instansi pemerintah daerah.
“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas dalam keterangannya, dikutip Rabu (4/10/2023).
Azwar Anas mengungkapkan sedianya tenaga non-ASN yang terancam tidak lagi bekerja mulai November 2023 mencapai 2,3 juta orang.
Sehingg dengan disahkannya RUU menjadi UU, maka Anas memastikan jutaan tenaga honorer tersebut tetap bekerja.
“Semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.
Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.
Namun, kata Anas, terkait hal itu, akan diuraikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang ASN.
Anas menambahkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.
Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.
Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.
“Pemerintah juga akan mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan,” tandasnya.