Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menyita sejumlah harta milik dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) hasil penggeledahan di dua lokasi.
Penyitaan aset dilakukan usai Bareskrim menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak bakso dan gerobak souvenir di Kemendag.
Proyek pengadaan gerobak ini berlangsung pada tahun 2018-2019.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penggeledahan pertama dilakukan di rumah dan kantor tersangka Putu Indra Wijaya (PIW) selaku Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag.
“Penggeledahan terhadap rumah atau kantor diantaranya Kantor Kemendag RI di DKI Jakarta, Kantor PT Arjuna Putra Bangsa di Pontianak, dan rumah tidur tersangka PIW di Jakarta Timur,” ujarnya dalam keterangannya dikutip, Rabu (11/10/2023).
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik Dirtipikor menyita uang tunai senilai Rp 922 juta dari tangan tersangka.
Selain itu sebanyak 11 sepeda motor dan 6 mobil atas nama PIW juga turut disita.
Kemudian dua lahan tanah masing-masing seluas 300 meter persegi dan 45 meter persegi, serta satu bidang tanah dan bangunan berupa ruko atas nama tersangka PIW.
“Sebidang tanah dan bangunan berupa rumah dengan kepemilikan DH (istri tersangka), peralatan bengkel milik tersangka PIW, serta dokumen lelang, dokumen kontrak, dan dokumen pembayaran,” tutur Ramadhan.
Selanjutnya penyidik melakukan penggeledahan terhadap rumah dan kantor dari tersangka Bunaya Priambudhi (BP) selaku Kasubag TU DJPDN Kemendag.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp240 juta, uang asing senilai USD30.000, serta sejumlah dokumen lelang, kontrak, dan pembayaran.
“Selanjutnya menyita 64 unit gerobak type 1 atau gerobak souvenir, 52 unit gerobak bakso atau gerobak type 2,” katanya.
Ramadhan menambahkan Bareskrim Polri masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait mulai dari BPK, LKPP hingga PPATK untuk mengusut aliran dana dari kedua tersangka.
“Rencana tindak lanjut yaitu melaksanakan tahap dua perkara dengan PJU,” tandasnya.