Aliansi,co, Jakarta- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus penembakan berdarah antara kelompok John Kei dan Nus Kei di Bekasi, Jawa Barat.
Dalam peristiwa itu seorang pria berinisial GR (44) tertembak di bagian kepala hingga tewas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu dari dua kelompok John Kei dan Nus Kei.
“Ditreskrimum Polda Metro Jaya, telah menetapkan 11 tersangka dari kedua kelompok, terkait penembakan berdarah di Bekasi,” kata Hengki kepada wartawan, Senin (6/11/2023).
Hengki menyebut dari belasan tersangka, sembilan di antaranya sudah ditahan di rumah tahanan (rutan)Â Polda Metro Jaya.
“Sementara dua orang masih DPO dan masih terus dikejar oleh tim tindak Resmob Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Hengki menambahkan, pihaknya akan merilis kasus tersebut pada sore nanti.
Sebelumnya Kombes Hengki Haryadi menegaskan akan bertindak tegas terhadap aksi premanisme oleh kelompok manapun karena meresahkan masyarakat.
“Pertama tidak ada kelompok-kelompok tertentu yang bergerak di atas hukum. Kami akan tidak tegas. Tidak ada tempat buat preman,” kata Hengki Haryadi kepada wartawan, dikutip Kamis (2/11/2023).
Dalam peristiwa penembakan ini, polisi masih mengejar pelaku lainnya.
Hengki mengingatkan kepada para pelaku segera menyerahkan diri.
“Kami harapkan menyerahkan diri atau kami kejar dan tindak tegas. Karena biar bagaimanapun pun aksi main hakim sendiri atau eigen richting tidak diperbolehkan. Karena kejadian ini membuat resah masyarakat,” tegas mantan Kapolres Jakarta Pusat ini.