Sabtu, Juli 4, 2026

Kooperatif Selama Proses Pemeriksaan, Kamaruddin Simanjuntak Tak Ditahan

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Advokat Kamaruddin Simanjuntak menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita palsu alias hoax di Bareskrim Polri.

Kendati demikian, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Kamaruddin tidak ditahan oleh kepolisian karena bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan saudara KS hadir memenuhi (panggilan) penyidik dan saudara KS kooperatif,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa  (15/8/2023).

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tetapkan 11 Tersangka Terkait Penembakan Berdarah Kelompok John Kei dan Nus Kei

Ramadhan mengklaim bahwa penetapan status tersangka terhadap advokat Kamaruddin Simanjuntak telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dia menyampaikan bahwa tahapan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini telah dijalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi kami sampaikan tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap terlapor,” ujarnya.

Baca Juga :  Bareskrim Sita 4,171 Ton Narkotika Hasil Operasi Dua Bulan, Sebagian Dimusnahkan

Advokat Kamaruddin Simanjuntak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut PT Taspen ANS Kosasih, Senin (14//8/2023).

Kamaruddin tampak dikawal oleh puluhan advokat.

Istri ANS Kosasih, Rina Lauwy juga turut hadir bersama rombongan Kamaruddin.

“Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauw,” kata Kamaruddin kepada wartawan, Senin (14/8/2023).

Baca Juga :  Pembantu Sri Mulyani Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya Rp 16 Triliun, Sosoknya Tak Asing di Kemenkeu

Martin Lukas Simanjuntak, Koordinator Tim Pembela dan Bantuan Hukum Advokat Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan apa yang disampaikan Kamaruddin adalah tugas profesi dalam rangka pembelaan terhadap kliennya, Rina Lauw.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...