Selasa, Mei 19, 2026

Kooperatif Selama Proses Pemeriksaan, Kamaruddin Simanjuntak Tak Ditahan

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Advokat Kamaruddin Simanjuntak menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita palsu alias hoax di Bareskrim Polri.

Kendati demikian, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Kamaruddin tidak ditahan oleh kepolisian karena bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan saudara KS hadir memenuhi (panggilan) penyidik dan saudara KS kooperatif,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa  (15/8/2023).

Baca Juga :  Bareskrim Gulung Sindikat Narkotika Jaringan Internasional, 428 Kg Sabu dan 162.932 Butir Ekstasi Disita

Ramadhan mengklaim bahwa penetapan status tersangka terhadap advokat Kamaruddin Simanjuntak telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dia menyampaikan bahwa tahapan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini telah dijalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi kami sampaikan tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap terlapor,” ujarnya.

Baca Juga :  Selidiki Teror Kepala Babi dan Tikus, Polisi Cek CCTV Kantor Tempo

Advokat Kamaruddin Simanjuntak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut PT Taspen ANS Kosasih, Senin (14//8/2023).

Kamaruddin tampak dikawal oleh puluhan advokat.

Istri ANS Kosasih, Rina Lauwy juga turut hadir bersama rombongan Kamaruddin.

“Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauw,” kata Kamaruddin kepada wartawan, Senin (14/8/2023).

Baca Juga :  Bareskrim Ungkap Kasus TPPU Bandar Narkoba, Aset Senilai Rp 89 Miliar Disita

Martin Lukas Simanjuntak, Koordinator Tim Pembela dan Bantuan Hukum Advokat Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan apa yang disampaikan Kamaruddin adalah tugas profesi dalam rangka pembelaan terhadap kliennya, Rina Lauw.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...