Sabtu, Juli 4, 2026

Di Sidang PKPU Rea Wiradinata Ingin Damai, Noverizky Sebut sebagai ‘Penyesalan yang Terlambat’

WIB

Aliansi.co, Jakarta– Wajah selebgram Rea Wiradinata tampak pucat menghadiri sidang perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan kepada dirinya.

Sidang digelar di di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin (6/11/2023)

Sebelumnya dia digugat oleh seorang bernama Arif Budiman di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan ini dilayangkan karena Rea Wiradinata disebut tak bisa mengembalikan uang miliaran rupiah

Uang ini merupakan uang titipan dari Pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu dengan perjanjian pinjam-meminjam.

Baca Juga :  Tante Ernie Ternyata Sudah jadi Janda, Terang-terangan Banyak yang Baru

Di sisi lain, sejumlah wanita yang mengaku sebagai korban juga menggugat Rea.

Gugatan tersebut dikabulkan.

Pada kesempatan itu, Rea yang hartanya berpotensi diambil-alih para penggugat sempat meminta agar ada perdamaian.

Dia mengaku menghormati hasil gugatan PKPU itu

Meski demikian, terkait permasalahannya dengan Noverizky, Rea tetap bersikukuh bahwa uang miliaran rupiah yang diterimanya bukanlah utang piutang

Dia menyebut bahwa uang tersebut adalah titipan seorang pengusaha dari Malaysia.

Baca Juga :  Rea Bantah Rumahnya Disita, Noverizky Heran: Padahal Ada bukti Fotonya

Menanggapi itu, Noverizky menganggap bahwa Rea sedang dilanda kepanikan.

“Anehnya dia ngajak damai tapi dia masih membangun narasi-narasi bohong di media,” ungkapnya

Noverizky menyebut bahwa sikap Rea tersebut sebagai “penyesalan yang terlambat”

“Dia sedang panik karena selain berpotensi kehilangan harta karena gugatan PKPU kami dikabulkan, dia juga harus menghadapi persoalan hukum yang saya ajukan di Polres Jakarta Selatan,” kata Noverizky

Sebelumnya, pihak Arif Budiman dan pengacara bernama Noverizky Tri Putra Pasaribu juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Ungkap Alasan Wulan Guritno Gugat Sabdayagra Ahessa ke Pengadilan

Pada gugatan kedua, hakim mengabulkan gugatan PKPU yang mereka ajukan kepada Rea Wiradinata

Rea dianggap tidak bisa mengembalikan uang pinjaman sesuai tenggat waktu yang diberikan sebagaimana tertulis dalam perjanjian

“Yang gugatan pertama memang tidak dikabulkan. Tapi pada gugatan yang kedua itu dikabulkan. Jadi, hasil gugatan kedua itu menggugurkan gugatan pertama,” ujar Noverizky

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...