Selasa, Mei 19, 2026

Rea Bantah Rumahnya Disita, Noverizky Heran: Padahal Ada bukti Fotonya

WIB

Aliansi, Jakarta-– Noverizky Tri Putra Pasaribu menyebut bahwa pernyataan Rea Wiradinata yang membantah rumahnya di Cianjur di sita oleh kurator sebagai bentuk pembelaan diri yang blunder

Padahal, dua kurator yang ditunjuk pihak pengadilan telah melakukan pemasangan plang sita asset berupa rumah Rea di Cianjur.

Pemasangan plang sita tersebut dilakukan sesuai dengan landasan hukum dan telah diketahui dan mendapat pertelaan dari Hakim Pengawas sidang PKPU, Yusuf Pranowo SH MH setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerbitkan keputusan pailit terhadap Rea Wiradinata sejak 1 Juli 2024

Keputusan pailit tersebut kemudian diumumkan secara resmi di media massa pada 5 Juli 2024.

Kemudian, proses pemasangan plang penyitaan diwakili oleh kurator yang ditunjuk, Janter Manurung dan Fajrin Muflihun.

“Jelas-jelas tim kurator sudah melakukan pemasangan pengumuman penyitaan sesuai aturan hukum yang berlaku. Foto dan video pemasangan spanduk pengumuman sita juga ada. Kok masih saja dibantah? Sekali lagi dia telah melakukan kebohongan dan penyesatan kepada publik,” ujar Noverizky salah satu kreditur, melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Rabu (16/10/2024)

Di sisi lain, Nove menyoroti langkah Rea melaporkan dua kurator yakni  Janter Manurung dan Fajrin Muflihun yang melakukan pemasangan spanduk sita di rumahnya.

Baca Juga :  Pernyataan Rea Wiradinata soal Aliran Dana Rp2,5 M dari Noverizky Dibantah Dato Sri Shaheen

Pasalnya, Rea beranggapan bahwa saat ini dirinya masih menempuh upaya hukum lain setelah kalah di PN Niaga Jakarta Pusat, yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung

Nove menganggap bahwa pernyataan Rea kontradiktif.

“Di satu sisi dia bilang tidak ada penyitaan, di sisi lain dia melaporkan dua kurator yang telah melakukan pemasangan pengumunan sita di rumahnya dengan dalih sedang mengajukan kasasi ke MA. Ini kan dua hal yang kontradiktif dan penjelasan yang terkesan dipaksakan demi menutupi fakta yang ada,” ungkapnya.

Nove menilai bahwa pernyataan-pernyataan Rea justru menjadi blunder bagi dirinya sendiri.

Terkait upaya Rea mengajukan kasasi ke MA, Noverizky lantas menjelaskan terkait aturan perundangan yang ada.

Menurutnya, sah-sah saja Rea mengajukan kasasi ke MA. Namun, hal itu tidak lantas menghentikan proses kerja kurator yang ditunjuk  terkait putusan pengadilan niaga Jakarta pusat PKPU No 288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst

Menurutnya, sesuai Undang-undang Kepailitan, apabila terhadap putusan pailit diajukan upaya hukum kasasi baik oleh debitur pailit atau
kreditur yang berkepentingan, maka kurator tetap berwenang untuk menjalankan tugasnya untuk melakukan Pengurusan dan Pemberesan

Baca Juga :  Gugat Cerai Suami, Shandy Aulia Pasrah Tanpa Harta Gono-Gini

Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan No. 37/2004, yang berbunyi: “Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan Kasasi atau peninjauan Kembali.”

Lantas bagaimana apabila upaya kasasi diterima?

Menurut Nove, jika upaya hukum kasasi maupun peninjauan kembali yang diajukan oleh debitur pailit atau kreditur yang berkepentingan diterima oleh Mahkamah Agung dan mermbatalkan pernyataan pailit terhadap debitur pailit, maka segala perbuatan yang telah dilakukan oleh kurator sebelum adanya pemberitahuan putusan kasasi atau peninjauan kembali tetap sah dan mengikat debitor pailit.

Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat (2) UU Kepailitan No. 37/2004, yang berbunyi: “Dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan sebagai akibat adanya kasasi atau peninjauan kembali, segala perbuatan yang telah dilakukan oleh Kurator sebelum atau pada tanggal Kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap sah dan mengikat debitur.”

“Sehingga pihak kurator bekerja menggunakan mekanisme hukum Undang-Undang Kepailitan No 37 Tahun 2004 yang mana menjadi dasar putusan dan mekanisme penyitaan atas asset dan harta debitur dalam pailit ataupun dalam PKPU. Kurator dilindungi oleh Undang-Undang Advokat dan Undang-Undang Kepailitan dalam menjalankan setiap tugas nya,” ungkap Nove

Baca Juga :  Ayah Tercinta Pergi Selama-lamanya, Tissa Biani Hanyut dengan Nostalgia

Jadi, melihat aturan Undang-undang yang ada, Nove menganggap upaya Rea melaporkan dua kurator ke polisi hanya untuk menutupi fakta yang ada, bukan berdasarkan landasan hukum.

“Dia itu bicara tanpa landasan hukum. Cuma mau membela diri saja tapi justru membuat malu dirinya sendiri,” ungkap Nove

Nove juga kembali merespons pernyataan Rea yang mengklaim tidak pernah berutang kepada dirinya.

“Ini lebih aneh lagi. Bukti transfer ada dan sudah ada keputusan pengadilan, bagaimana mungkin dianggap tidak memiliki hutang?” ujarnya.

Merasa memiliki landasan hukum kuat, Nove menyebut dua kurator yang dilaporkan Rea sedang mempertimbangkan untuk melakukan pelaporan baik ke pihak kepolisian.

“Jadi tidak mungkin kurator melakukan penyitaan tanpa melalui prosedur hukum. Malah Rea Wiradinata yang akan terjerat pidana apabila mencoba mencabut spanduk atau papan sita. Mereka (kurator) sedang mempersiapkan untuk melakukan laporan balik terhadap Rea,” tandas Nove

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...