Aliansi.co, Semarang- Debt collector atau DC yang ditangkap Polda Jawa Tengah karena menarik paksa mobil kredit macet di Semarang mengungkap besaran upah bulanan yang diberikan atasan mereka.
Salah satu DC bernama Tomsir Benediktus Gultom alias TGB (46), mengaku mendapat upah hingga Rp 30 juta setiap bulan.
“Saya dapat Rp20 juta sampai Rp30 juta per bulan,” kata Tomsir saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Jateng, Semarang, Kamis (7/12/2023).
Polda Jeteng telah menetapkan Tomsir Benediktus Gultom sebagai tersangka usai melakukan penarikan paksa terhadap mobil Outlander Sport bernomor H 1768 HD milik warga di salah satu kantor leasing di Jalan Pemuda, Semarang.
Tomsir Gultom merupakan DC yang bertugas di Jakarta dan ditarik atasannya ke Semarang.
Ia memimpin penarikan mobil nasabah yang sudah habis kontrak.
Dia bersama teman-temannya kemudian menarik mobil nasabah yang menunggak menggunakan mobil towing.
“Sama pejabat (menyebut nama salah satu kantor leasing), bilang sudah itu kontrak sudah habis, sini aja bawa ke pool,” ujarnya.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Simamora menyebut bahwa TGB sebenarnya bertugas di Jakarta dan sudah menjadi DC sejak tahun 1999.
Dia didatangkan ke Semarang untuk tugas penarikan mobil tersebut.
“Kalau dia debt collector dari Jakarta memang didatangkan sama AN selaku direktur PT Rajawali yang masih DPO,” jelas Johanson.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal KUHP berlapis, yaitu pasal 365, pasal 368, pasal 55 serta pasal 66 dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.