Sabtu, Oktober 3, 2026

Tarik Paksa Mobil Emak-emak, 6 Debt Collector jadi Tersangka, Berikut Identitasnya

WIB

Aliansi.co, Semarang- Polisi menetapkan enam debt collector (DC) alias penagih utang sebagai tersangka karena melakukan kekerasan terhadap seorang emak-emak yang menunggak angsuran mobil di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Keenam tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

“Yang pertama mereka mengintimidasi, pemukulan, sehingga kami kenakan Pasal 170 KUHP, yang kedua menarik paksa kendaraan tersebut di tempat ditinggal pemilik dengan menggunakan alat towing (mobil towing), sehingga ini merupakan pencurian kami kenakan Pasal 363 KUHP,” kata Kasubdit Penmas Polda Jateng AKBP Eko Kurniawan dalam keterangannya, dikutip, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga :  Rentetan OTT Bupati Pemalang, Ajudan Ketua KPK dan Ayahnya Jadi Tersangka

Adapun identitas enam pelaku yang ditetapkan tersangka yakni , Yohanes Marpaung (23) warga Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Parninggotan Marpaung (35) warga Woltermonginsidi, Pedurungan, Kota Semarang.

Abdullah alias Billy (35) warga Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Sunarko (38) warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Yosia Anton Saputra (32) warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Baca Juga :  Bupati Sidoarjo Ditetapkan Tersangka Kasus Pemotongan Dana Insentif

Terakhir, Tomsir Benedigtus Gultom (46) warga Bekasi, Jawa Barat.

Kejadian bermula dari penarikan mobil milik seorang ibu rumah tangga berinisial DS (43) warga Kelurahan Tanjung Mas, Semarang Utara, Kota Semarang.

Mobil yang ditarik para DC yakni Mitsubishi Outlander warna merah yang dituding menunggak angsuran selama 8 bulan.

Ia menyebut akan membawa mobil itu karena sudah menunggak 8 bulan.

Baca Juga :  Bareskrim Sita Aset Hasil Penipuan Robot Trading Net89, Totalnya Tembus Rp 2 Triliun

Korban yang saat itu bersama ibu dan dan anaknya diminta turun.

Mereka ketakutan lalu beberapa tersangka lainnya masuk ke mobil korban.

Korban lantas menghubungi ayahnya untuk menjemput.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...