Kamis, September 19, 2024

Gus Samsudin Akhirnya Ditetapkan Tersangka Konten Pengajian Tukar Pasangan

WIB

Aliansi.co, Surabaya- Samsudin Jadab alias Gus Samsudin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus konten video pengajian yang memperbolehkan jemaah bertukar pasangan.

Polisi menjerat Gus Samsudin dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap Samsudin, penyidik akhirnya meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.

“Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus dan hari ini dinyatakan saudara Samsudin sebagai tersangka,” kata Dirmanto dalam jumpa pers di Mapolda Jawa Timur, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga :  Mengerikan! Bersetubuh dengan Ibu Kandung, Pemuda di Bukittinggi Alami Kerusakan Otak hingga Gangguan Jiwa

Sementara, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon menyatakan, Samsudin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Gus Samsudin disangkakan pada Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU ITE dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

“Unsurnya yang bersangkutan membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” bebernya.

Baca Juga :  Modus Perpanjang Kontrak Karyawan Ajak Mesum ke Hotel, Anggota DPR Kantongi 4 Nama Oknum Perusahaan di Cikarang

Dalam kasus tersebut, Gus Samsudin berperan sebagai pembuat konten.

Kepada penyidik, Samsudin mengklaim membuat konten agar viral dan mendongkrak subcriber Youtube miliknya.

Selain Samsudin, diungkapkan Charles, akan ada calon tersangka lain yang ditetapkan.

Tetapi pihaknya masih mendalami peran dari orang-orang yang terlibat dalam konten video tersebut.

“Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka, 2 Pelaku Penganiaya Siswa SMP di Cilacap Dijerat Pasal Berlapis

Dikatakannya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan berkonsultasi dengan ahli agama dan ahli pidana terkait unsur penistaan agama dalam konten tersebut.

“Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di Undang-Undang sudah diatur, tetapi konten video sudah membuat resah dan gaduh di masyarakat,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Rp 2,1 Trilun Hasil Bisnis Narkoba

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 2,1 triliun yang diduga dari hasil bisnis narkoba. Polri juga mengendus adanya dugaan...

Polisi Gulung Sindikat Narkotika Jaringan Sumatera-Jawa, 140 Kg Ganja Disita

Aliansi.co, Jakarta- Polres Tangserang Selatan menggulung sindikat peredaran narkotika jenis ganja jaringan Sumatera-Jawa. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga anggota jaringan dan menyita 140,4 kilogram...

Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Program Strategis BUMN di PTPN XI

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN...

Peras Pengusaha Rp 3,49 Miliar, Bareskrim Tetapkan Pegawai BPOM Tersangka Gratifikasi 

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT...

Polisi Bongkar Eksploitasi Seksual Anak, Transaksi Lewat Telegram dengan Omzet Rp 9 Miliar

Aliansi.co, Jakarta – Bareskrim Polri membongkar kasus eksploitasi anak melalui telegram. Polisi berhasil meringkus 4 tersangka dan menyelamatkan 4 korban anak. “Saat melakukan penangkapan terhadap muncikari...