Sabtu, Juli 4, 2026

Gus Samsudin Akhirnya Ditetapkan Tersangka Konten Pengajian Tukar Pasangan

WIB

Aliansi.co, Surabaya- Samsudin Jadab alias Gus Samsudin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus konten video pengajian yang memperbolehkan jemaah bertukar pasangan.

Polisi menjerat Gus Samsudin dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap Samsudin, penyidik akhirnya meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.

“Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus dan hari ini dinyatakan saudara Samsudin sebagai tersangka,” kata Dirmanto dalam jumpa pers di Mapolda Jawa Timur, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga :  Demi Anak, Ibu Muda Pasrah Dirudapaksa Tetangganya, Teriak Saat Mau Keluar...

Sementara, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon menyatakan, Samsudin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Gus Samsudin disangkakan pada Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU ITE dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

“Unsurnya yang bersangkutan membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” bebernya.

Baca Juga :  Hadiri Perayaan Natal PGIS Tangsel, Wali Kota: Gereja Sudah Berperan Membangun Masyarakat Kita

Dalam kasus tersebut, Gus Samsudin berperan sebagai pembuat konten.

Kepada penyidik, Samsudin mengklaim membuat konten agar viral dan mendongkrak subcriber Youtube miliknya.

Selain Samsudin, diungkapkan Charles, akan ada calon tersangka lain yang ditetapkan.

Tetapi pihaknya masih mendalami peran dari orang-orang yang terlibat dalam konten video tersebut.

“Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Dituduh Mata-mata, Pimpinan KKB Joni Botak Tewas Ditembak di Intan Jaya

Dikatakannya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan berkonsultasi dengan ahli agama dan ahli pidana terkait unsur penistaan agama dalam konten tersebut.

“Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di Undang-Undang sudah diatur, tetapi konten video sudah membuat resah dan gaduh di masyarakat,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...