Selasa, Agustus 18, 2026

Gus Samsudin Akhirnya Ditetapkan Tersangka Konten Pengajian Tukar Pasangan

WIB

Aliansi.co, Surabaya- Samsudin Jadab alias Gus Samsudin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus konten video pengajian yang memperbolehkan jemaah bertukar pasangan.

Polisi menjerat Gus Samsudin dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap Samsudin, penyidik akhirnya meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.

“Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus dan hari ini dinyatakan saudara Samsudin sebagai tersangka,” kata Dirmanto dalam jumpa pers di Mapolda Jawa Timur, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga :  Kapolda Jatim Sebut Ledakan di Mako Brimob Surabaya Murni Kecelakaan

Sementara, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon menyatakan, Samsudin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Gus Samsudin disangkakan pada Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU ITE dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

“Unsurnya yang bersangkutan membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” bebernya.

Baca Juga :  Massa Pendukung Ganjar Bentrok di Magelang, Begini Awal Kronologisnya

Dalam kasus tersebut, Gus Samsudin berperan sebagai pembuat konten.

Kepada penyidik, Samsudin mengklaim membuat konten agar viral dan mendongkrak subcriber Youtube miliknya.

Selain Samsudin, diungkapkan Charles, akan ada calon tersangka lain yang ditetapkan.

Tetapi pihaknya masih mendalami peran dari orang-orang yang terlibat dalam konten video tersebut.

“Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Malam Berdarah di Desa Kasikan, Ketua Serikat Pekerja Dibacok Secara Brutal hingga Tewas

Dikatakannya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan berkonsultasi dengan ahli agama dan ahli pidana terkait unsur penistaan agama dalam konten tersebut.

“Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di Undang-Undang sudah diatur, tetapi konten video sudah membuat resah dan gaduh di masyarakat,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...