Sabtu, Oktober 3, 2026

Gus Samsudin Akhirnya Ditetapkan Tersangka Konten Pengajian Tukar Pasangan

WIB

Aliansi.co, Surabaya- Samsudin Jadab alias Gus Samsudin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus konten video pengajian yang memperbolehkan jemaah bertukar pasangan.

Polisi menjerat Gus Samsudin dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap Samsudin, penyidik akhirnya meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.

“Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus dan hari ini dinyatakan saudara Samsudin sebagai tersangka,” kata Dirmanto dalam jumpa pers di Mapolda Jawa Timur, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga :  Viral Mobil Pameran di Mal Paragon Lepas Kendali, Tabrak Pengunjung hingga Nyangkut di Eskalator

Sementara, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon menyatakan, Samsudin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Gus Samsudin disangkakan pada Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU ITE dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

“Unsurnya yang bersangkutan membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” bebernya.

Baca Juga :  Berterima Kasih Gus Samsudin Tersangka, Pesulap Merah Kirim Karangan Bunga ke Polda Jatim

Dalam kasus tersebut, Gus Samsudin berperan sebagai pembuat konten.

Kepada penyidik, Samsudin mengklaim membuat konten agar viral dan mendongkrak subcriber Youtube miliknya.

Selain Samsudin, diungkapkan Charles, akan ada calon tersangka lain yang ditetapkan.

Tetapi pihaknya masih mendalami peran dari orang-orang yang terlibat dalam konten video tersebut.

“Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Pesta Seks Tukar Pasangan, Begini Modusnya

Dikatakannya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan berkonsultasi dengan ahli agama dan ahli pidana terkait unsur penistaan agama dalam konten tersebut.

“Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di Undang-Undang sudah diatur, tetapi konten video sudah membuat resah dan gaduh di masyarakat,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...