Aliansi.co, Jakarta- Satpol PP Jakarta Selatan menyasar pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar yang mengokupasi trotoar di sepanjang Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/3/2024).
Puluhan PKL dan belasan kendaraan roda dua ditindak pada hari pertama bulan tertib trotoar tersebut.
“Hari pertama bulan tertib trotoar di kawasan Kemang Raya kami lakukan penindakan terhadap pedagang kaki lima dan parkir liar,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti pada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Menurutnya, bulan tertib trotoar merujuk Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007, Pergub DKI Jakarta Nomor 221 tahun 2009, dan Pergub DKI Jakarta Nomor 68 tahun 2018.
Dasar hukum bulan tertib trotoar tersebut juga sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 292 tahun 2003, dan Keputusan Kasatpol PP DKI Jakarta Nomor e-0002 tahun 2024.
“Tujuannya untuk mengembalikan fungsi trotoar menjadi tempat yang nyaman bagi pejalan kaki. Mewujudkan trotoar yang nyaman, aman, tertib, dan bersih sebagai fasilitas pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Dia menambahkan, sasaran dalam penindakan tersebut di antaranya PKL hingga kendaraan yang parkir sembarangan di trotoar.
Nanto mengungkapkan bulan tertib trotoar akan dilakukan secara berkelanjutan di 10 kecamatan di wilayah Jakarta Selatan.
Adapun penindakan tersebut dilakukan dengan peringatan tertulis, cabut pentil hingga dilakukan penderekan.
Bulan tertib yang digelar di kawasan Kemang, lanjutnya, ada puluhan PKL dan belasan kendaraan yang ditindak.
“20 pedagang atau PKL diberikan kartu kuning, 18 kendaraan roda dua dilakukan cabut pentil,” tandasnya.