Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah akan memberikan hak cuti melahirkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki.
Aturan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN yang pembahasannya ditargetkan tuntas April 2024 mendatang.
“Salah satu poin yang diatur dalam RPP Manajemen ASN adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/3/2024).
Dalam RPP Manajemen, hak cuti bagi ASN pria tidak hanya saat istrinya melahirkan, tetapi juga keguguran.
Menurut Anas, cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara.
“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” imbuh Anas.
Sebelumnya, lanjut Anas, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus.
Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
Anas mengatakan hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut cuti ayah, sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.
Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari hingga 60 hari.
“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan.
Dia menambahkan, dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik.
Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.
“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kami terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” tandasnya.