Selasa, Mei 19, 2026

Jokowi Diberondong 35 Pertanyaan saat Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya

WIB

Aliansi.co. Jakarta- Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu.

Jokowi mengaku, penyidik memberondongnya 35 pertanyaan saat melaporkan kasus tersebut.

“Tanya banyak, 35 pertanyaan,” ujar Jokowi saat ditmui di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Menurutnya, tudingan ijazah palsu sebenarnya permasalahan ringan.

Baca Juga :  Prabowo Ungkap Transisi Kepemimpinan Indonesia Dipuji Dunia

Namun, kata dia, permasalahan ini perlu dibawa ke ranah hukum agar semua menjadi jelas dan gamblang.

“Biar semua jelas kita bawa ke ranah hukum,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, saat melaporkan, Jokowi turut memperlihatkan ijazah pendidikan asli miliknya.

“Tadi pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear, ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliahnya UGM (Universitas Gadjah Mada), semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik,” ungkap Yakup.

Baca Juga :  Curhat Jokowi Ditanggapi Pangeran MBS, Saudi Tambah 20 Ribu Kuota Haji RI

Selain itu, sejumlah bukti lainnya juga telah diserahkan dalam laporan tersebut.

“Semua bukti-bukti yang sudah kita sampaikan peristiwa-peristiwanya, ada 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan,” ucapnya

Pengacara Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara menuturkan, kepada lima orang yang dilaporkan, pihaknya mengenakan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga :  Peringati Hari Lahir Pancasila, Prabowo Sindir Penghianat dan Koruptor di Kabinetnya

“Pasal, 310, 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan atau pencemaran nama baik,” kata Rivai.

“Sedangkan di pasal 35, 32 dan 27A itu sama juga pencemaran baik tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi, baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa terjadap teknologi,” sambungnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...