Aliansi.co, Jakarta- Polisi telah menetapkan sopir truk berinisial MI (17) yang menjadi biang kerok kecelakaan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama sebagai tersangka.
Kendati sudah jadi tersangka, hingga kini MI tidak ditahan oleh polisi.
“Hasil pemeriksaan sementara sudah patut diduga sebagai tersangka. Sampai saat ini kami memang tidak melakukan penahanan terhadap anak ini,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman kepada wartawan, dikutip Sabtu (30/3/2024).
Latif mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memberikan pendampingan kepada MI.
Selanjutnya, polisi bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah tindak lanjut.
“(Saat ini tak ditahan) karena masih anak di bawah umur. Kami nanti akan berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan), setelah itu kami akan melakukan gelar tindak lanjut yang akan kita lakukan terhadap anak tersebut,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya juga mengedepankan UU Perlindungan Anak dalam mengusut kasus kecelakaan beruntun tersebut.
Terlebih, supir truk yang viral ugal-ugalan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka
“Tetapi dengan situasi saat ini yang menjadi perhatian publik, sehingga kami menanganinya dengan aturan ketentuan yang ada. Kita menggunakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena ini sudah ini (jadi tersangka) berarti anak ini berhadapan dengan hukum,” tandasnya.
Diketahui, kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan di Gerbang Tol (GT) Halim Utama pada Rabu (27/3/2024) viral di media sosial.
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Hasby Ristama mengungkapkan, kecelakaan berawal saat sopir truk bermuatan mebel yang dikendarai MI (17) melaju secara ugal-ugalan.
MI awalnya menabrak mobil Xpander dan Brio beberapa ratus meter sebelum Gerbang Tol Halim Utama.
“Kendaraan truk kuning BG 8420 VB pengemudi MI melebihi muatan berisi sofa menabrak kendaraan Brio B 2780 TYB dan Xpander E 1505 MR sebelum gerbang tol 300 meter,” kata Hasby kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).
Setelah itu, MI mengendarai truk dengan kecepatan yang cukup tinggi diduga hendak berupaya kabur hingga kembali menabrak mobil di GT Halim Utama.
“Truk kuning mengebut dan melewati mobil Brio dan Xpander, lanjut mengebut masuk gardu 3 dan menabrak mobil Isuzu pickup Z 8445 AH sampai terpental ke gardu 5 menabrak mobil Yaris B 1103 KRT,” tuturnya
Sementara, truk kuning yang dikemudikan MI menabrak kembali mobil Hyundai B 1061SPW dan mobil box putih D 8633 YR hingga truk tersebut terbalik.