Aliansi.co, Jakarta, – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengungkap kasus peredaran narkoba di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Kali ini, dua pegawai maskapai penerbangan swasta diringkus atas dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan narkotika.
“Benar, ada dua pegawai maskapai swasta yang kami amankan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, dikutip Kamis (18/4/2024).
Penangkapan kedua oknum tersebut dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Mereka diduga berperan sebagai kurir yang menyelundupkan narkoba ke dalam kabin pesawat.
“Kurirnya kami tangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta,” jelas Mukti.
Lebih lanjut, Mukti menuturkan bahwa dalam operasi penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Detail lengkapnya akan kami rilis besok di Bareskrim Polri,” imbuhnya.
Penangkapan pegawai maskapai swasta ini menambah daftar panjang kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap Bareskrim Polri.
Sebelumnya, pada awal April, Bareskrim juga menggagalkan penyeludupan 19 kilogram sabu dari Malaysia dan menangkap lima tersangka.
“Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba terus berusaha mencari celah untuk mengedarkan barang haramnya. Kami tidak akan lengah dan terus melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk peredaran narkoba,” tegas Mukti.