Aliansi.co, Jakarta- Seorang ibu di Jakarta Timur merekam putrinya saat disetubuhi pacarnya hingga hamil tujuh bulan.
Aksi ibu berinisial NKS alias N (47) itu dilakukan demi memuaskan birahinya.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan, terkuaknya kasus tersebut berkat adanya laporan warga masyarakat.
Kronologinya, lanjut dia, NKS alias N memberikan keleluasaan terhadap putrinya berinisial H (16), untuk disetubuhi pacarnya.
Dalam aksinya, NKS merekam persetubuhan H dengan pacarnya itu di tempat indekos di kawasan Kota Bekasi.
“Hingga H hamil dan dipaksa untuk menggugurkan bayi itu dengan nanas muda, dan sebagainya atau dengan obat-obatan aborsi,” ungkap Nicolas dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (20/5/2024).
Malang nian, bayi yang masih berumur 7 bulan dalam kandungan H itu dipaksa untuk dilahirkan oleh tersangka NKS.
Kemudian N meminta kepada seorang perempuan paruh baya berinisial N, 55, untuk membelikan obat aborsi melalui online dari Pasar Pramuka.
“Jadi bayi itu lahir secara aborsi di kamar mandi dan sempat diantar ke Puskesmas di Jakarta Timur, namun bayi tersebut meninggal dunia,” ujar Kapolres.
Curiga dengan adanya kejadian itu, kemudian warga masyarakat melaporkannya kepada aparat kepolisian.
Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan NKS, H dan sang pacar serta perempuan paruh baya N yang terlibat kasus aborsi.
“Kini H anak korban sudah dilakukan penahanan di Sentra Cipayung. Dan pacarnya diamankan Polres Metro Bekasi Kota karena lokasi TKP di indekos di Kota Bekasi,” tegas Nicolas.
Selanjutnya, NKS dan N diringkus jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Nicolas mengungkapkan hal aneh dalam kasus ini.
Sebab, NKS juga tertarik dengan pacar dari putrinya tersebut.
Hal itu lantaran NKS sudah lama bercerai dengan suaminya.
“Tujuannya melakukan perekaman video itu demi kepuasan diri melihat putrinya H disetubuhi oleh pacarnya,” tukasnya.
Kepada polisi, NKS mengaku menyesali perbuatannya tersebut.
Dia beralasan tega melakukan itu kepada H putrinya agar nantinya dibiayai hidupnya oleh sang pacar.
“Saya menyesal pak, saya lakukan agar ke depan putri saya dapat dibiayai hidup dan sekolahnya,” ucap NKS menyesali perbuatannya.
Dalam kasus aborsi tersebut, NKS dijerat UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan denda Rp 3 miliar.