Kamis, Desember 12, 2024

Kronologis Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Disetubuhi Pacar Demi Puaskan Birahi

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Seorang ibu di Jakarta Timur merekam putrinya saat disetubuhi pacarnya hingga hamil tujuh bulan.

Aksi ibu berinisial NKS alias N (47) itu dilakukan demi memuaskan birahinya.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan, terkuaknya kasus tersebut berkat adanya laporan warga masyarakat.

Kronologinya, lanjut dia, NKS alias N memberikan keleluasaan terhadap putrinya berinisial H (16), untuk disetubuhi pacarnya.

Dalam aksinya, NKS merekam persetubuhan H dengan pacarnya itu di tempat indekos di kawasan Kota Bekasi.

“Hingga H hamil dan dipaksa untuk menggugurkan bayi itu dengan nanas muda, dan sebagainya atau dengan obat-obatan aborsi,” ungkap Nicolas dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (20/5/2024).

Baca Juga :  QRIS Palsu Ditemukan di Masjid Kantor Walikota Jakarta Selatan, Munjirin: Ditempel di Meja Mimbar

Malang nian, bayi yang masih berumur 7 bulan dalam kandungan H itu dipaksa untuk dilahirkan oleh tersangka NKS.

Kemudian N meminta kepada seorang perempuan paruh baya berinisial N, 55, untuk membelikan obat aborsi melalui online dari Pasar Pramuka.

“Jadi bayi itu lahir secara aborsi di kamar mandi dan sempat diantar ke Puskesmas di Jakarta Timur, namun bayi tersebut meninggal dunia,” ujar Kapolres.

Curiga dengan adanya kejadian itu, kemudian warga masyarakat melaporkannya kepada aparat kepolisian.

Baca Juga :  Penjarakan Pembuang Tinja Sembarangan, Dinas LH DKI Dorong Satpol PP Terapkan Perda Tibum

Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan NKS, H dan sang pacar serta perempuan paruh baya N yang terlibat kasus aborsi.

“Kini H anak korban sudah dilakukan penahanan di Sentra Cipayung. Dan pacarnya diamankan Polres Metro Bekasi Kota karena lokasi TKP di indekos di Kota Bekasi,” tegas Nicolas.

Selanjutnya, NKS dan N diringkus jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Nicolas mengungkapkan hal aneh dalam kasus ini.

Sebab, NKS juga tertarik dengan pacar dari putrinya tersebut.

Hal itu lantaran NKS sudah lama bercerai dengan suaminya.

“Tujuannya melakukan perekaman video itu demi kepuasan diri melihat putrinya H disetubuhi oleh pacarnya,” tukasnya.

Baca Juga :  Ramp Check Angkutan Lebaran di Terminal Lebak Bulus, Banyak Bus Tak Layak Jalan

Kepada polisi, NKS mengaku menyesali perbuatannya tersebut.

Dia beralasan tega melakukan itu kepada H putrinya agar nantinya dibiayai hidupnya oleh sang pacar.

“Saya menyesal pak, saya lakukan agar ke depan putri saya dapat dibiayai hidup dan sekolahnya,” ucap NKS menyesali perbuatannya.

Dalam kasus aborsi tersebut, NKS dijerat UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan denda Rp 3 miliar.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Kapolri Pamer Barang Bukti Narkoba, Mulai Sabu hingga Kokain

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memamerkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama sebulan. Kapolri menyebut barang bukti narkoba tersebut senilai Rp 2,88...

Polisi Buru Bandar Judol yang Diduga Setoran ke Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi masih memburu sejumlah bandar yang...

Tak Terima Disalip, ‘Bang’ Jago Pengeroyok Sopir Taksi Online Ternyata Pakai Mobil Rental

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menangkap "Bang Jago" pelaku pengeroyokan sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu...

Bareskrim Gerebek Laboratorium Narkoba di Bali, WNI Pengendali Buron

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menggerebek laboratorium narkoba jenis hashish di Jimbaran, Bali. Laboratorium ini dikendalikan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial DOM yang kini masuk...

Paman Birin Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor...