Kamis, April 16, 2026

Penjarakan Pembuang Tinja Sembarangan, Dinas LH DKI Dorong Satpol PP Terapkan Perda Tibum

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mendorong Satpol PP menerapkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) bagi pelaku pembuang limbah tanpa izin di wilayah Jakarta.

Penerapan Perda ini diharapkan bisa memenjarakan pelaku hingga pemilik truk tangki yang membuang tinja sembarang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP DKI untuk penerapan sanksi tersebut.

Baca Juga :  Minta Tambahan Modal, DPRD Jakarta Jadwalkan Revisi Perda PT MRT

“Kita akan menerapkan Perda Tibum terhadap para pelaku (pembuang tinja) ke depannya,” ungkap Asep, pada Rabu (10/5/2023).

Asep melanjutkan, ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007 bahwa setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.

Sementara sanksinya tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan penjara paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari.

Baca Juga :  Wali Kota Jaksel Tinjau Pembangunan Saluran Air di Pondok Labu, Pastikan Genangan Teratasi

Selain itu, pelaku juga didenda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta.

“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Konsultasi Koordinasi dan Pengawasan (Koorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya dan Satpol PP agar sanksi tegas ini dapat diterapkan,” tandas Asep.

Sebelumnya, viral di media sosial truk tangki tertangkap tangan membuang limbah tinja sembarangan di gorong-gorong Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Baca Juga :  Heru Budi Akan Kumpulkan Istri-Anggota Satpol PP yang Terlibat Judi Online

Dinas LH DKI pun sudah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5 juta kepada pemilik kendaraan truk tinja tersebut.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...