Aliansi.co,Jakarta–HARTA selebgram Rea Wiradinata terancam disita setelah proposal perdamaian yang diajukan terkait gugatan Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali mendapatkan penolakan dari kreditur utama.
Hasil pemungutan suara votting terhadap proposal perdamaian yang diajukan Rea Wiradinata pada Jumat (20/6/2026), menunjukkan bahwa dua kreditor utama atas nama Arif Budiman dan Noverizky Tri Putra Pasaribu menolak proposal perdamaian itu.
Adapun jumlah piutang tetap Arief dan Noverizky mencapai Rp2,5 miliar atau setara dengan 52,7 persen suara.
Noverizky menyebut, perjuangan panjang dirinya mendapatkan uang miliknya dari Rea akhirnya terbayar lunas dengan hasil pemungutan suara tersebut.
“Setelah proses persidangan PKPU berjalan hampir 250 hari lamanya, kekalahan demi kekalahan terus dialami oleh Rea Wiradinata. Dan saat ini sudah mencapai puncaknya, dimana Rea sudah tak bisa lagi mengajukan proposal perdamaian,” ungkap Noverizky di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2024)
“Dengan kekalahan ini, Rea Wiradinata dipastikan pailit,” imbuh Nove
Nove menyebut, tak lama lagi kurator akan melakukan proses sita aset milik Rea.
“Proses selanjutnya kurator akan melakukan eksekusi terhadap aset milik Rea berdasarkan ketentuan kepailitan. Sejauh ini sudah ada beberapa aset Rea yang terdeteksi,” imbuhnya.
Seperti diketahui, dalam surat keputusan PKPU no288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan memenangkan gugatan yang diajukan pihak Noveryzki atas Rea Wiradinata.
Dalam putusan itu, pengadilan menetapkan Termohon PKPU (Rea Nurul Rizkia Wiradinata) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara selama 45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak putusan itu dibacakan yakni pada Rabu 25 November 2023.
Setelah putusan itu, Rea beberapa kali mengajukan permohonan damai.
Namun, pihak Noverizky menolak lantaran opsi pembayaran dari Rea dinilai ‘tidak masuk akal’.
Di sisi lain, Noverizky menilai sikap ambigu dari Rea di depan media.
Kepada media, Rea menolak mengakui memiliki utang Rp2,5 miliar kepada Noverizky meski sudah kalah dalam gugatan PKPU. Namun, di sisi lain, dia mengajukan proposal damai dengan merinci skema pengembalian uang kepada Arif dan Noverizky.
“Dia sudah kehabisan akal, makanya sikapnya jadi inkonsisten dan berbohong seperti itu. Tapi biar saja, toh akhirnya dia sendiri yang malu telah berbohong kepada publik,” imbuh Noverizky.
Soal laporan polisi
Di kesempatan sama, Noverizky juga menyinggung laporan pidana terhadap Rea Wiradinata di Mapolrestro Jakarta Selatan
Dengan keluarnya hasil votting tersebut, Noverizky makin yakin status hukum Rea Wiradinata akan ditingkatkan oleh penyidik menjadi tersangka.
“Hasil PKPU ini menjadi bukti pendukung yang kuat terkait laporan dugaan penggelapan. Saya dan tim kuasa hukum terus mengawal kasus ini,” kata Nove
Sebab, dia meyakini bahwa hukum akan berpihak kepada kebenaran. Dan dia memastikan, Rea tidak kebal hukum.
“Rea harus bertanggung jawab atas seluruh perbuatan hukumnya kepada saya dan banyak korban lainnya di seluruh Indonesia dan luar negeri. Jika orang seperti dia dibiarkan, berbahaya sekali. Bisa jadi korban-korban lainnya akan bertambah,” tandas Nove.