Selasa, Agustus 18, 2026

PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, SK Ketua MK Suhartoyo Dinyatakan Batal

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Tinggi Tata Usaha ( PTUN ) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN juga membatalkan SK pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK.

“Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” demikian dikutip dari petikan Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, Selasa (13/8/2024).

PTUN juga menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028.

Baca Juga :  Dilantik jadi Kepala BNN, Marthinus Hukom Lanjutkan Program Pencegahan Narkotika

“Mewajibkan tergugat (Suhartoyo) untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028,” bunyi putusan itu.

PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula.

Hanya saja, PTUN tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk kembali menjadi ketua MK.

Baca Juga :  Kapolri Minta Maaf, Akui Kinerja Polri Masih Jauh dari Sempurna

“Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 seperti semula,” bunyi putusan tersebut.

PTUN juga tidak menerima permohonan Anwar Usman agar menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 100 (seratus rupiah) per hari.

Apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan PTUN tersebut, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis Capai 15 Juta Penerima, Perputaran Dana Tembus Rp28 Triliun

“Menghukum tergugat dan tergugat II intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah),” bunyi putusan tersebut.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...