Senin, April 20, 2026

PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, SK Ketua MK Suhartoyo Dinyatakan Batal

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Tinggi Tata Usaha ( PTUN ) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN juga membatalkan SK pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK.

“Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” demikian dikutip dari petikan Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, Selasa (13/8/2024).

PTUN juga menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028.

Baca Juga :  Irjen Krishna Murti Bantu Tangkap Buronan KPK, Termasuk Harun Masiku

“Mewajibkan tergugat (Suhartoyo) untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028,” bunyi putusan itu.

PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula.

Hanya saja, PTUN tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk kembali menjadi ketua MK.

Baca Juga :  Arus Balik Lebaran 2023, One Way hingga Gage Disiapkan dari GT Kalikangkung-Jakarta 

“Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 seperti semula,” bunyi putusan tersebut.

PTUN juga tidak menerima permohonan Anwar Usman agar menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 100 (seratus rupiah) per hari.

Apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan PTUN tersebut, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Baca Juga :  Prabowo Didorong Jadwalkan Pertemuan dengan La Nyalla Dkk, Untuk Apa?

“Menghukum tergugat dan tergugat II intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah),” bunyi putusan tersebut.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...

Dana Umat Rp28 Miliar Diduga Digelapkan, BNI Janji Kembalikan Bertahap

Aliansi.co, Jakarta- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan akan mengembalikan dana umat senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga digelapkan dalam kasus...

Ombudsman Angkat Bicara, Singgung Asas Praduga Tak Bersalah terhadap Kasus Hery Susanto

Aliansi.co,Jakarta- Ombudsman RI angkat bicara menyikapi kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto Ombudsman menyinggung pentingnya asas praduga tak bersalah dan tetap berkomitmen...

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel, Bermula dari Keberatan Bayar PNBP 

Aliansi.co,Jakarta- Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di...

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...