Aliansi.co, Jakarta- Brigjen Endar Priantoro mengaku akan tetap berkantor di KPK seperti biasa.
Endar Priantoro menegaskan hal itu sesuai dengan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
“Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK,” tegas Endar di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Endar merasa masih menjadi bagian dari KPK, karena surat perintah tugasnya telah diperpanjang oleh Kapolri.
“Berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu,” katanya
Terlebih diakuinya, dia belum menerima surat pemberhentian dari lembaga antikorupsi
“Sampai hari ini juga, saya masih bisa masuk ke kantor. Karena sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu,” ungkapnya.
Di samping itu, kedatangannya KPK sekaligus mengadukan dugaan pelanggaran etik kepada Kantor Dewan Pengawas KPK.
Ia mengadukan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik soal pemecatannya.
Keduanya menjadi pihak yang diadukan karena menandatangi surat pemberhentiannya.
“Tentunya saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapat pimpinan yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru ini, saya melihat ini, hal yang tidak wajar untuk saya,” kata Endar.