Aliansi.co, Jakarta- DPR RI sepakat menyetujui tiga nama Hakim Agung.
Persetujuan tersebut diputuskan usai Komisi III DPR RI melakukan uji kelayakan atau fit and proper test oleh komisi Hukum DPR.
Dan hasil tersebut disampaikan dalam rapat Rapat Paripurna ke-20 persidangan IV tahun 2022-2023 yang dilaksanakan, Selasa (4/4/2023).
Dalam rapat tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan pengangkatan nama calon Hakim Agung kepada anggota rapat yang hadir.
“Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test terhadap calon Hakim Agung pada Mahkamah Agung tahun 2022-2023 dapat disetujui?” tanya Puan yang diikuti oleh suara-suara setuju dari para anggota DPR RI.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memaparkan laporan hasil uji kelayakan terhadap para calon Hakim Agung Mahkamah Agung.
Dirinya menyebutkan bahwa kecakapan, kemampuan, integritas, wawasan kebangsaan, dan moral menjadi prasyarat utama dalam penilaian uji kelayakan tersebut.
“Proses uji kelayakan terhadap calon hakim agung ini merupakan rangkaian dalam memberikan persetujuan sebagaimana diamanatkan dalam UU 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata dia.
Oleh karena itu, lanjutnya, Komisi III DPR RI menyadari dan memahami bahwa kecakapan, kemampuan, integritas, wawasan kebangsaan, dan moral calon hakim agung menjadi prasyarat penting.
Berdasarkan sejumlah syarat dan rangkaian uji yang telah dilalui, DPR RI menyetujui pengangkatan terhadap 3 Hakim Agung dari 9 .
Adapun ketiga Hakim Agung yang disetujui adalah, Lucas Prakoso sebagai Hakim Agung Kamar Perdata.
Sedangkan Lulik Tri Cahyaningrum sebagai Hakim Agung Tata Usaha Negara, dan Imron Rosyadi menjadi Hakim Agung Kamar Agama.