Aliansi.co,Jakarta- Memanasnya hubungan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung menjadi sorotan anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman.
Legislator Senayan itu menilai konflik terbuka antara dua institusi penegak hukum tersebut telah meresahkan masyarakat sehingga DPR perlu mempertimbangkan penggunaan hak angket untuk mengawasi tata kelola penegakan hukum.
Benny mengatakan, ketegangan yang mencuat, terutama dalam penanganan sejumlah perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka antara dua institusi penegak hukum utama, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di tanah air,” ujar Benny dalam keterangan tertulis kepada media parlemen, dikutip Selasa (14/7/2026).
Menurut Benny, hak angket merupakan instrumen konstitusional yang dapat digunakan DPR untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah di sektor penegakan hukum.
Ia menegaskan, usulan tersebut bukan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan, melainkan memastikan tata kelola pemerintahan dan koordinasi antarlembaga penegak hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Hak angket diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, sama sekali bukan untuk mengintervensi secara teknis perkara atau merusak prinsip due process of law. Independensi hukum tetap sakral dan harus dihormati,” katanya.
Benny menilai konflik yang terjadi menunjukkan adanya persoalan koordinasi di lingkungan eksekutif.
Ia juga berpandangan bahwa mekanisme pengawasan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun Panitia Kerja (Panja) sudah tidak lagi memadai untuk mengurai persoalan yang bersifat sistemik.
Menurutnya, hak angket memiliki dasar konstitusional yang lebih kuat untuk menyelidiki kebijakan strategis pemerintah yang berdampak luas terhadap penyelenggaraan penegakan hukum.
Selain mendorong penggunaan hak angket, Benny mengingatkan seluruh aparat penegak hukum agar tetap mengedepankan profesionalisme dan tidak terjebak dalam ego sektoral.
Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis untuk meredam ketegangan antara Polri dan Kejaksaan Agung.
“Presiden dapat membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Independen atau mengoptimalkan peran Menko Polkam guna memperkuat koordinasi antarlembaga.
