Aliansi.co, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan Khoirudin sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029.
Keputusan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjadi ketua definitif, diumumkan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (23/9/2024).
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, rapat paripurna digelar sesuai Pasal 96 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Maka rapat paripurna ini dapat dilangsungkan,” ujar Achmad Yani saat memimpin rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Ia juga membacakan, sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, disebutkan bahwa Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
“Pasal tersebut menegaskan bahwa yang dimaksud kolektif dan kolegial adalah tindakan dan atau keputusan rapat paripurna oleh satu atau lebih unsur pimpinan DPRD dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangpPimpinan DPRD sebagai tindakan dan atau keputusan semua unsur pimpinan DPRD mempunyai kekuatan hukum sama,” tutur Achmad Yani.
Selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 111 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa pimpinan DPRD terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua.
Masing-masing partai tersebut yakni, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai NasDem, dan Partai Golongan Karya (Golkar).
“Berdasarkan surat keputusan dari DPP PKS memutuskan Khoirudin sebagai ketua DPRD DKI Jakarta Masa Jabatan 2024-2029,” katanya.
Sedangkan PDI Perjuangan memutuskan Ima Mahdiah sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
Selanjutnya, Partai Gerindra memutuskan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta kepada Rany Mauliani.
Sedangkan Partai NasDem memutuskan Wibi Andrino sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
Kemudian Partai Golkar memutuskan Basri Baco sebagai Wakil Ketua DPRD.