Sabtu, Juli 4, 2026

Arus Balik Lebaran, Ruas Tol Japek II Selatan Difungsionalkan Gratis

WIB

Aliansi.co,JAKARTA-Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan mulai dioperasikan secara fungsional pada Rabu, 2 April 2025 pukul 21.15 WIB.

Pengoperasian jalur fungsional ini merupakan diskresi Kepolisian karena kepadatan volume kendaraan di ruas Tol Cipularang menuju ke tol Jakarta Cikampek.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso jalur Tol Japek II Selatan dibuka mulai dari GT Sadang KM 72 hingga GT Deltamas KM 37 (Japek).

Jalur ini dibuka menyusul meningkatnya volume lalu lintas arus balik lebaran dari arah Timur.

Baca Juga :  Begini Kronologi Kekayaan Tak Wajar Pegawai Pajak AG, 4 Tahun Hartanya Naik Rp 98 Miliar

“Jadi dapat kami sampaikan bahwa tadi berdasarkan perhitungan dari Jasa Marga dan Korlantas, tingkat kepadatan di Cikampek dari arah Timur itu sudah cukup agak tinggi,” ujar Raden dalam keterangannya, Kamis (3/4/2025).

Jalur Tol Japek II Selatan dari arah Cipularang menuju Jakarta akan keluar melalui GT Deltamas KM 37.

“Sehingga yang dari Cipularang kita fungsionalkan di Japek II Selatan per malam hari ini. Nanti akan menempuh jarak sekitar 37 KM, dan keluar di KM 37 dan KM 34,” ujarnya.

Baca Juga :  Usai Diperiksa 10 Jam, Firli Bahuri Percayakan Kasusnya kepada Hakim

Tol fungsional Japek II Selatan beroperasi selama arus balik mudik untuk menampung arus lalu lintas bangkitan dari arah Cipularang, Garut dan Tasik.

Ia menyebt, tol Japek II Selatan akan digratiskan selama aru mudik.

Hanya saja, jika saat menempelkan kartu di gerbang tol dikenakan biaya, itu termasuk dalam biaya operasional dari tol yang dilalui sebelumnya.

Baca Juga :  Jokowi Bangga Talenta Putri Ariani di Panggung America's Got Talent Memukau Dunia

“Nanti dari 8 KM fungsional ini pertama ada gate, kemudian yang dibayarkan adalah biaya operasional, misalnya ada masyarakat yang berangkat dari Pasteur, itulah yang dibayar dari Pasteur sampai sini,” jelasnya.

“Sedangkan dari fungsional sampai di KM 34 – KM 37 itu gratis, jadi masyarakat tidak perlu bayar untuk fungsional, yang dibayar itu operasional, sedangkan fungsional gratis,” tambahnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...