Senin, April 20, 2026

ASN Kemenag Diizinkan Perpanjang Libur Lebaran, Permohonan Cuti Bisa Menyusul

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan izin kepada pegawainya untuk menunda kepulangannya dari kampung halaman ke Jakarta dengan mengajukan cuti tahunan.

Pengajuan cuti libur Lebaran bisa diajukan setelah masuk kerja.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekjen No SE 13 tahun 2023 tentang Cuti Pegawai ASN pada Kementerian Agama Pasca Cuti Bersama dan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idulfitri 1444 H.

Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo yang memberikan kesempatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta untuk menunda kepulangannya dari kampung halaman ke Jakarta dengan mengambil cuti tambahan atau lainnya.

Baca Juga :  Belasan Pati-Pamen Polri Naik Pangkat, 10 Kombes Pecah Bintang

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kendaraan pada puncak arus balik Idulfitri 1444 H.

“Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasca Cuti Bersama Idul Fitri 1444 Hijriah,” terang Sekjen Kemenag Nizar dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Rabu (26/4/2023).

Baca Juga :  Kapolri Resmi Lantik Komjen Agus Andrianto jadi Wakapolri, Pelepasan Gatot Eddy di PTIK

“Cuti tahunan diberikan bagi Pegawai ASN yang tidak ada keperluan mendesak untuk kembali beraktivitas di satuan kerja masing-masing guna mewujudkan kenyamanan, ketertiban, dan keamanan serta mencegah terjadinya penumpukan kendaraan pada puncak arus balik Idul Fitri 1444 Hijriah yang diprediksi terjadi pada tanggal 24 dan 25 April 2023,” sambungnya.

Diatur juga bahwa pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas dari masing-masing satuan kerja.

Baca Juga :  SIM C1 Resmi Berlaku, Pengendara Bebas Tilang Selama Setahun

Pemberian cuti tahunan dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“ASN yang mengajukan permohonan cuti tahunan dapat melengkapi dokumen cuti sehari setelah beraktivitas kembali,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...

Dana Umat Rp28 Miliar Diduga Digelapkan, BNI Janji Kembalikan Bertahap

Aliansi.co, Jakarta- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan akan mengembalikan dana umat senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga digelapkan dalam kasus...

Ombudsman Angkat Bicara, Singgung Asas Praduga Tak Bersalah terhadap Kasus Hery Susanto

Aliansi.co,Jakarta- Ombudsman RI angkat bicara menyikapi kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto Ombudsman menyinggung pentingnya asas praduga tak bersalah dan tetap berkomitmen...

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel, Bermula dari Keberatan Bayar PNBP 

Aliansi.co,Jakarta- Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di...

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...