Aliansi.co, Jakarta –Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengaku diminta menyumbang Rp 300 per bulan untuk Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI).
Pengakuan tersebut disampaikan menyusul penegasan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bahwa sumbangan Bulan Dana PMI harus bersifat sukarela dan tidak boleh ditentukan nominalnya.
“Sejak September 2026 kita setor Rp 300 per bulan untuk Bulan Dana PMI,” kata ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan, kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Ia mengatakan, sumbangan tersebut disetorkan secara tunai melalui koordinator yang ditunjuk oleh masing-masing unit kerja.
Ia menyebut pengumpulan dana dilakukan setelah adanya surat edaran terkait Bulan Dana PMI.
Dana yang terkumpul kemudian diserahkan kepada PMI Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Karena itu, ASN tersebut menyambut baik penegasan Pramono yang melarang adanya penentuan nominal sumbangan sehingga terkesan menjadi kewajiban bagi pihak yang diminta berdonasi.
Namun, ia berharap uang yang telah disetorkan sebelumnya dapat dikembalikan kepada para ASN.
“Kalau bisa uang sumbangan kemarin juga dikembalikan ke ASN,” harapnya.
Hingga berita ini ditulis, Ketua PMI Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mundari, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan mengenai pengumpulan sumbangan dari ASN di lingkungan Pemkot Jaksel tersebut.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa penggalangan dana dalam Bulan Dana PMI 2026 sepenuhnya bersifat sukarela.
Ia melarang adanya penentuan nominal sumbangan, baik oleh pejabat maupun pihak PMI, yang berpotensi membuat masyarakat merasa wajib memberikan donasi.
Penegasan itu disampaikan Pramono setelah menerima laporan dan keberatan dari sejumlah sekolah serta kantor pemerintahan mengenai adanya besaran dan target donasi dalam pelaksanaan Bulan Dana PMI 2026.
“Saya tadi pagi kebetulan telepon lagi kepada Ketua PMI Jakarta dan juga jajaran birokrasi yang ada di Jakarta bahwa itu tidak boleh. Jadi, ini benar-benar bersifat sukarela,” ujar Pramono, Kamis (8/10/2026).
Ia menegaskan, tidak boleh ada pihak yang menetapkan besaran pungutan sehingga sumbangan kemanusiaan tersebut seolah-olah menjadi kewajiban yang harus dibayarkan.
“Bulan Dana PMI ini sepenuhnya bersifat sukarela. Tidak boleh kemudian, apakah itu pejabat atau dari PMI-nya sendiri, menentukan besaran pungutan,” tegasnya.
Menurut Pramono, sumbangan semestinya diberikan berdasarkan kesadaran dan keikhlasan masyarakat untuk mendukung kegiatan kemanusiaan.
Setiap orang juga harus memiliki kebebasan untuk menentukan besaran donasi sesuai kemampuan, termasuk memilih untuk tidak menyumbang.
