Sabtu, Oktober 17, 2026

ASN Masih Bawa Mobil ke Kantor, Pemkot Jaksel Siap Tutup Gerbang Setiap Rabu

WIB

Aliansi.co,Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan akan memperketat penerapan kebijakan wajib menggunakan transportasi umum bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Rabu.

Langkah tegas itu diambil setelah masih ditemukan ASN yang datang ke kantor menggunakan kendaraan pribadi.

Sebagai bentuk pengawasan, Pemkot Jakarta Selatan berencana menutup akses masuk kendaraan ke area perkantoran setiap Rabu mulai pekan depan.

ASN yang tetap membawa kendaraan pribadi akan diberikan teguran.

Wali Kota Jakarta Selatan Syafrin Liputo mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta yang mewajibkan seluruh ASN menggunakan transportasi umum saat berangkat maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

“Ini bahan koreksi juga untuk ke depan. Karena instruksi gubernur (Ingub), jadi seluruh ASN di lingkungan Provinsi DKI Jakarta wajib menggunakan angkutan umum di setiap hari Rabu,” kata Syafrin saat ditemui wartawan, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga :  14 Orang Lolos Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota KPU DKI

Menurut Syafrin, moda transportasi yang dapat digunakan meliputi Transjakarta, Mikrotrans, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, hingga ojek daring.

Sementara bagi ASN yang tinggal di sekitar Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, mereka cukup berjalan kaki menuju tempat kerja.

“Tapi yang rumah di sekitaran sini (Pemkot Jaksel) tentu dia tidak akan berjalan ke Blok M, dia cukup berjalan kaki,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengawasan akan dimulai pada Rabu pekan depan.

Petugas akan memantau setiap kendaraan yang hendak memasuki kawasan perkantoran agar kebijakan tersebut berjalan efektif.

Baca Juga :  Pemprov DKI Rekayasa Lalin Pertigaan Santa, Heru: Uji Coba Demi Kenyamanan Semua

“Nah terkait ini, Rabu depan kita mulai monitoring. Karena memang pintu gerbang itu harus terkunci di depan, tidak boleh masuk. Jika ada (yang bawa kendaraan), kita berikan teguran,” tegas Syafrin.

Rencana pengetatan pengawasan itu muncul setelah area parkir Basement 1 Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pada Rabu sore masih dipenuhi kendaraan pribadi.

Mobil berwarna hitam dan putih mendominasi area parkir, mulai dari jenis sport utility vehicle (SUV) hingga multi purpose vehicle (MPV).

Sejumlah kendaraan dinas berpelat merah juga terlihat berada di lokasi.

Di area basement juga tampak sejumlah pegawai berseragam pakaian dinas harian (PDH) berwarna putih dan biru dongker menuju kendaraan yang terparkir.

Namun belum dapat dipastikan apakah seluruhnya merupakan ASN atau pegawai non-ASN.

Baca Juga :  ASN Pemkot Jaksel Diminta Hati-hati Hadiri Undangan, Wali Kota: Cek Ada Unsur Pilkadanya atau Tidak

Seorang petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) mengakui masih ada ASN yang belum mematuhi ketentuan penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu.

“Sebenarnya tidak boleh bawa kendaraan setiap Rabu. Tapi ada saja (ASN bawa kendaraan), yang penting bukan pelat merah,” ujar petugas tersebut.

Sebagai informasi, kewajiban menggunakan transportasi umum bagi ASN setiap hari Rabu diatur dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Melalui kebijakan itu, ASN diwajibkan menggunakan berbagai moda transportasi umum, seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, bus reguler, angkot, Kereta Bandara, hingga kendaraan antarjemput karyawan saat berangkat dan pulang bekerja.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

BGN Buka Suara soal Penemuan Mayat di Dapur MBG

Aliansi.co,Jakarta- Badan Gizi Nasional (BGN) buka suara soal penemuan mayat yang dikaitkan dengan dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu disampaikan BGN menyusul beredarnya informasi...

Mutasi Besar-besaran Polri, Wakabaintelkam-Kakorlantas hingga Kapolda Berganti

Aliansi.co, Jakarta – Polri kembali melakukan mutasi besar-besaran terhadap 199 personel yang terdiri dari perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen). Sejumlah jabatan strategis mulai...

Polri Gerebek Dua Kampung Narkoba Legendaris Jakarta, 24 Orang Diamankan

Aliansi.co, Jakarta- Polri menggerebek dua kampung legendaris yang terkenal sebagai basis peredaran narkoba di Jakarta, yakni Kampung Ambon, Jakarta Barat, dan Kampung Boncos, Jumat...

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...