Aliansi.co,Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan akan memperketat penerapan kebijakan wajib menggunakan transportasi umum bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Rabu.
Langkah tegas itu diambil setelah masih ditemukan ASN yang datang ke kantor menggunakan kendaraan pribadi.
Sebagai bentuk pengawasan, Pemkot Jakarta Selatan berencana menutup akses masuk kendaraan ke area perkantoran setiap Rabu mulai pekan depan.
ASN yang tetap membawa kendaraan pribadi akan diberikan teguran.
Wali Kota Jakarta Selatan Syafrin Liputo mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta yang mewajibkan seluruh ASN menggunakan transportasi umum saat berangkat maupun pulang kerja setiap hari Rabu.
“Ini bahan koreksi juga untuk ke depan. Karena instruksi gubernur (Ingub), jadi seluruh ASN di lingkungan Provinsi DKI Jakarta wajib menggunakan angkutan umum di setiap hari Rabu,” kata Syafrin saat ditemui wartawan, Rabu (8/7/2026).
Menurut Syafrin, moda transportasi yang dapat digunakan meliputi Transjakarta, Mikrotrans, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, hingga ojek daring.
Sementara bagi ASN yang tinggal di sekitar Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, mereka cukup berjalan kaki menuju tempat kerja.
“Tapi yang rumah di sekitaran sini (Pemkot Jaksel) tentu dia tidak akan berjalan ke Blok M, dia cukup berjalan kaki,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengawasan akan dimulai pada Rabu pekan depan.
Petugas akan memantau setiap kendaraan yang hendak memasuki kawasan perkantoran agar kebijakan tersebut berjalan efektif.
“Nah terkait ini, Rabu depan kita mulai monitoring. Karena memang pintu gerbang itu harus terkunci di depan, tidak boleh masuk. Jika ada (yang bawa kendaraan), kita berikan teguran,” tegas Syafrin.
Rencana pengetatan pengawasan itu muncul setelah area parkir Basement 1 Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pada Rabu sore masih dipenuhi kendaraan pribadi.
Mobil berwarna hitam dan putih mendominasi area parkir, mulai dari jenis sport utility vehicle (SUV) hingga multi purpose vehicle (MPV).
Sejumlah kendaraan dinas berpelat merah juga terlihat berada di lokasi.
Di area basement juga tampak sejumlah pegawai berseragam pakaian dinas harian (PDH) berwarna putih dan biru dongker menuju kendaraan yang terparkir.
Namun belum dapat dipastikan apakah seluruhnya merupakan ASN atau pegawai non-ASN.
Seorang petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) mengakui masih ada ASN yang belum mematuhi ketentuan penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu.
“Sebenarnya tidak boleh bawa kendaraan setiap Rabu. Tapi ada saja (ASN bawa kendaraan), yang penting bukan pelat merah,” ujar petugas tersebut.
Sebagai informasi, kewajiban menggunakan transportasi umum bagi ASN setiap hari Rabu diatur dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Melalui kebijakan itu, ASN diwajibkan menggunakan berbagai moda transportasi umum, seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, bus reguler, angkot, Kereta Bandara, hingga kendaraan antarjemput karyawan saat berangkat dan pulang bekerja.
