Sabtu, Oktober 3, 2026

Bantah Pernyataan Sendiri Lewat Proposal Perdamaian, Rea Wiradinata Kini Akui Punya Utang pada Noverizky

WIB

Aliansi.co, Jakarta– Selebgram sekaligus pengusaha Rea Wiradinata berjanji akan mengembalikan utangnya dari pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu.

Dia juga berjanji akan mengembalikan uang pihak-pihak yang sebelumnya merasa dirugikan oleh dirinya

Pernyataan tersebut tertuang melalui proposal perdamaian yang disampaikan Rea dalam sidang PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, belum lama ini.

“Dalam proposal perdamaian itu dia berjanji akan mengembalikan uang yang saya pinjamkan sebesar Rp2,5 miliar. Uang itu saya pinjamkan atas nama saya dan Arif Budiman,” ungkap Noverizky di Jakarta, Rabu (31/1/2024

Noverizky menyebut, proposal perdamaian yang diajukan itu telah mematahkan pernyataan Rea sebelumnya yang menyebut bahwa uang yang diterimanya merupakan uang titipan dari pengusaha asal Malaysia, bukan pinjaman.

“Jadi pernyataan dia sebelumnya yang menyatakan uang itu adalah titipan dari pengusaha Malaysia itu terbantahkan sendiri. Dia terindikasi berbohong di media maupun di Berita Acara Kepolisian (BAP),” imbuhnya.

Baca Juga :  Duduk Perkara Advokat Noverizky Polisikan Selebgram Rea Wiradinata hingga Ajukan Gugatan PKPU

Ketimbang terus berpolemik dan mencari masalah baru, Noverizky meminta agar Rea memperbaiki diri sambil membayar utang-utangnya kepada pihak-pihak yang dirugikan.

“Yang jadi korbannya sudah banyak. Saran saya buat Rea, sebaiknya mulai berubah. Kasihan orang-orang yang sudah kamu rugikan,” kata Noverizky.

Bukti baru

Pada kesempatan sebelumnya, Noverizky mengaku memiliki bukti baru yang bisa menyanggah semua keterangan dari Rea Wiradinata soal asal-muasal uang Rp2,5 miliar.

Di berbagai kesempatan, Rea mengaku bahwa uang tersebut merupakan titipan dari pengusaha asal Malaysia bernama Mohammad Shaheen bin Sidek.

Namun, terbaru, Mohammad Shaheen kepada pengadilan di Malaysia memberikan keterangan bahwa uang itu adalah bagian dari legal fee atau jasa pendampingan hukum dirinya kepada Noverizky.

“Bahwa Shaheen sudah menyatakan bahwa uang yang ditransfer ke saya adalah uang legal fee dan bukan uang titipan sebagaimana didalilkan saudari Rea. Hal itu tertuang dalam persidangan di Malaysia. Dia menyampaikan pernyataan itu di bawah sumpah,” ungkap Noverizky

Baca Juga :  Amanda Rawles Kisahkan Perannya di Film 'Bukannya Aku Tidak Mau Nikah'

Dengan adanya pernyataan itu, imbuh Noverizky, maka dipastikan keterangan dari Rea Wiradinata selama ini diduga berbohong.

Bahkan, kata dia, Rea terindikasi memberikan keterangan palsu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun keterangan yang disampaikan pada sidang PKPU beberapa waktu lalu.

“Saat di-BAP di Polres Jaksel, dia diduga memberikan keterangan palsu dengan menyebut bahwa uang yang dipinjamnya dari saya adalah uang titipan dari Shaheen. Begitu juga saat dia membuat laporan terhadap saya di Polda Metro Jaya maupun saat dia memberikan keterangan di sidang PKPU. Apa yang dilakukan Rea ini telah mencederai hukum,” katanya.

Noverizky pun telah menambahkan pernyataan tertulis dari Shaheen itu sebagai bukti tambahan dalam laporannya terhadap Rea ke Polres Jaksel.

Baca Juga :  Alasan Widi Tak Mau Posting Pacar di Medos

Dia yakin, Rea tidak akan bisa mengelak dari perbuatan yang dia lakukan.

“Selama ini dia telah banyak merugikan orang, termasuk membuat framming jahat dan fitnah kepada saya. Tapi lihatlah nanti. Dia akan menuai apa yang telah dia tabur. Keadilan akan menemui jalannya sendiri,” ungkap Noverizky

Noverizky menyebut, Rea telah membuat namanya tercemar dengan keterangan tidak benar.

Padahal, dia telah berbaik hati meminjamkan uang Rp2,5 Miliar kepada Rea dengan adanya perjanjian tertulis

“Intinya dia itu tidak mau mengembalikan uang yang dipinjam dari saya,” katanya

Di sisi lain, Noverizky menambahkan, dirinya tidak rela seorang seperti Rea menjadi wakil rakyat.

Seperti diketahui, Rea saat ini tercatat sebagai calon anggota legislatif di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat

“Ini perlu saya buka supaya masyarakat, khususnya yang tinggal di dapilnya tahu siapa dia yang sebenarnya,” ungkapnya

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...