Aliansi.co, Jakarta- Polres Metro Jakarta Pusat turut menangkap istri tersangka Syariffudin alias Komeng, bernama Rizki Amelia.
Ia terancam hukuman 7 tahun penjara karena membantu 16 tahanan melarikan diri dari ruangan sel Polsek Tanah Abang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa Rizki Amelia menyelipkan gergaji saat membesuk suaminya Komeng.
“Kemudian gergaji digunakan untuk memotong terali secara bergantian dan mengikis dinding tembok,” kata Susatyo dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).
Terhadap Rizki Amelia, polisi menjerat dengan Pasal 233 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 138 Undang Undang Narkotika terkait menghalangi penyidikan dengan membantu pelarian.
“Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ungkap Susatyo.
Sejauh ini, polisi telah mengamankan 10 tersangka beserta Rizki Amelia yang membantu pelarian.
Sedangkan, enam tahanan lainnya masih dalam proses pengejaran.