Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri tengah menelusuri aset atau asset tracing terhadap para tersangka kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Polri berniat mengembalikan kerugian para korban penipuan robot trading ATG usai persidangan.
“Uang hasil kejahatan yang diperoleh para tersangka digunakan untuk apa saja dan akan dilakukan penyitaan, sehingga nanti diharapkan setelah selesai persidangan kerugian para korban dapat dikembalikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip Rabu (20/9/2023).
Selain itu, Whisnu menuturkan pihaknya juga terus memburu seorang buron dalam kasus penipuan tersebut.
Satu tersangka yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial YK.
“Masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka YK selaku pendiri,” kata Whisnu.
Selain YK yang masih buron, empat tersangka lain sudah ditangkap Bareskrim yaitu Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo (DW), Chandra Bayu alias Bayu Walker (CB), IG, dan LD
Sebelumnya, Whisnu menjelaskan bahwa Wahyu Kenzo merupakan tersangka utama karena berperan sebagai pemilik atau owner dari perusahaan dan yang memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG.