Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri membongkar sindikat penyelundupan narkotika jaringan internasional.
Sebanyak 13 orang anggota jaringan digulung dari di tiga wilayah di Indonesia, yakni Aceh, Riau, dan Bali.
“Barang bukti yang disita dari seluruh kegiatan tersebut di tiga lokasi yang tadi saya sampaikan ada 428 kg sabu dan 162.932 butir ekstasi,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).
Dia mengatakan operasi pengungkapan itu digelar dalam rentang waktu satu bulan, yakni pada Juni 2023.
Dari 13 orang pelaku, kata Agus, dua tersangka ditangkap di Aceh, yakni S bin I (24) dan H bin MT (29).
Kemudian, satu tersangka ditangkap terkait pengungkapan kasus di Riau dengan inisial H (53).
“Kemudian 10 tersangka ditangkap terkait kasus di Aceh, ” katanya.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Brigadir Jenderal Mukti Juharsa menjelaskan pengungkapan pertama yakni penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan di Sumatera Utara.
Dari penangkapan pelaku berinisial S di Jalan Banda Aceh-Medan, disita barang bukti 348 kilogram sabu.
Dalam kasus ini kepolisian menetapkan S dan H menjadi tersangka.
Pengungkapan kedua, penyelundupan sabu dari Malaysia menuju Indonesia melalui perairan Dumai.
Dari tangan pelaku berinisial H, polisi mendapati narkoba jenis sabu seberat 80 kilogram dan 22.932 butir ekstasi.
Kasus ketiga Bareskrim mengungkap pengiriman ekstasi dari Belanda ke Indonesia lewat Bali.
Bareskrim menangkap 4 orang tersangka yakni TS, YAI, IJ, dan UK di beberapa tempat di Jakarta dengan barang bukti 40 ribu butir ekstasi.
Dari hasil pengembangan, kepolisian menemukan adanya pengiriman berbeda dari Brazil menuju Bali.
Dari hasil penyelidikan di Bali, polisi kemudian menangkap seorang kurir berinisial JM dengan barang bukti 50 ribu butir ekstasi di Badung.
Pengembangan selanjutnya polisi menangkap I yang berperan sebagai pengendali di Bogor dan O di Jakarta Barat.
Polisi juga menangkap P seorang kurir dengan barang bukti 50 ribu butir ekstasi di Denpasar Bali dan O yang berperan sebagai kurir di Buleleng.
Total kepolisian menangkap 10 orang dari jaringan ini dengan total barang bukti 140 ribu butir ekstasi.