Diketahui, Tim Badan Bantuan Hukum PDI Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri.
Rocky Gerung dipolisikan karena dianggap telah menggunakan kata-kata di luar kepantasan terhadap Presiden Jokowi.
“Kami pagi ini lengkap satu tim yakni maksud kedatangan kami hari ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh saudara Rocky Gerung,” kata Tim Hukum BBHAR DPP PDIP Johannes Oberlin L Tobing kepada awak media di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (2/7/2023).
“Kenapa dilaporkan, kami mendengar, melihat, dan hari ini kami mencatat beberapa pelanggaran hukum yang kami duga dilakukan oleh saudara Rocky Gerung,” sambungnya.
Pihaknya, kata dia, telah menyiapkan bukti-bukti atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Rocky Gerung.
Dia menyebut ada tiga bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan saat Rocky Gerung berbicara di hadapan para buruh dari federasi serikat pekerja logam elektronik dan mesin di Kabupaten Bekasi.
“Kami menduga ada fitnah yang dilakukan oleh saudara Rocky Gerung. Yang pertama, Jokowi berupaya menunda Pemilu 2024 karena Jokowi tidak pernah peduli kepada buruh,” jelas dia.