İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Jumat, Mei 23, 2025

Bareskrim Ungkap Kasus Perdagangan Mahasiswa Berkedok Magang ke Jerman

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang mahasiswa ke Jerman.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kasus perdagangan mahasiswa dengan modus magang kerja melalui program Ferienjob ini melibatkan 5 Warga Negara Indonesia (WNI).

Kelimanya kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami telah menetapkan lima orang WNI (warga negara Indonesia) sebagai tersangka,” kata Djuhandhani dalam keterangannya, dikutip Kamis (21/3/2024).

Djuhandhani menuturkan dua dari lima tersangka, yakni ER dan A berdomisili di Jerman.

Djuhandhani menyebut penyidik berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan KBRI di Berlin untuk mengamankan kedua tersangka.

Baca Juga :  Terungkap, Begini Modus Akal-akalan Oknum ASN Kemenperin Bikin IMEI Ilegal

“Dua orang tersangka keberadaannya di Jerman, sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut,” ucap Djuhandhani.

Djuhandhani mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi pihak KBRI Jerman terkait adanya empat mahasiswa bekerja secara ilegal yang direkrut PT SHB melalui program Ferienjob.

Mahasiswa tersebut dilaporkan menjadi korban TPPO.

Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program Ferienjob dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia.

Dalam menjalankan aksinya, PT SHB mengklaim bahwa Ferienjob termasuk program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Baca Juga :  Polisi Jebloskan 142 Tersangka Kasus Judi Online ke Penjara, Blokir 2.862 Situs

“Menyampaikan bahwa Ferienjob masuk ke dalam program MBKM Kemendikbudristek serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 SKS,” jelasnya.

Padahal menurut Djuhandhani, PT SHB tidak pernah terdaftar dalam program MBKM Kemendikbud maupun sebagai perekrut tenaga kerja di Kementerian Ketegakerjaan.

“Sehingga perusahaan tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri untuk bekerja dan juga magang di luar negeri,” tuturnya.

Djuhandhani menambahkan, para mahasiwa yang ditawarkan magang ke Jerman ini nyatanya dipekerjakan layaknya buruh.

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun, Polri Razia Tempat Hiburan Malam Seluruh Indonesia

Para mahasiswa menjadi korban eksploitasi karena direkrut secara nonprosedural.

“Kenyataannya dipekerjakan layaknya buruh di negara Jerman,” kata Djuhandhani.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

“Penyidik di tingkat Polda juga sudah berkoordinasi untuk menelesuri universitas-universitas di Indonesia yang kerja sama dalam program Ferienjob ini,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Penjual Bakso, Anggota hingga Ketua FBR Bojongsari Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Aliansi.co, Jakarta- Tim Jatanras menangkap Ketua Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dan empat anak buahnya karena diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang bakso di wilayah...

Viral Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon dan Wakilnya Ditetapkan Tersangka

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pemalakan jatah proyek Rp5 triliun terhadap PT Chengda Engineering Co yang viral di...

Kapolri Tegaskan Tanpa Kompromi Sikat Premanisme Berkedok Ormas

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (Ormas). Listyo memastikan Polri tak pandang bulu menyikat ormas manapun...

Polri Tangkapi Ribuan Pelaku Aksi Premanisme dan Ormas Pengganggu Investasi, Ketua GRIB Dipanggil

Aliansi.co, Jakarta- Polri menangkap para pelaku aksi premanisme selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak di Tanah Air. Tercatat, sebanyak 3.326 kasus pelaku aksi premanisme...

Bareskrim Polri Tangkap Cukong Penampung Hasil Judi Online, Berkedok Perusahaan Teknologi

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menyita total aset senilai lebih dari Rp530 miliar dari dua cukong penampung hasil judi online. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka...