Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membuka hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bandar sabu berinisial FA yang ditangkap pada tahun 2022 lalu.
Sejumlah aset FA telah disita dengan nilai total Rp 89 miliar.
Aset tersebut berupa uang tunai Rp 5,9 miliar, 10 kendaraan mewah, sejumlah motor gede (moge) dan 34 bidang tanah dari hasil TPPU.
“Peredaran narkoba oleh tersangka FA berada di wilayah Pulau Jawa. Kami mengungkap TPPU ini kerja sama dengan PPTAK karena tersangka memiliki aset-aset di mana-mana, ” kata Diressnarkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (24/8/2023).
Juharsa mengatakan FA diduga melakukan TPPU sejak terlibat menjadi bandar narkoba pada tahun 2017.
Keterlibatan FA terungkap dari hasil pengembangan tiga tersangka jaringan penyeludupan 47 kg sabu yang ditangkap di Bali pada 26 Juli 2022.
Sebelum ditangkap, FA berdomisili di Kabupaten Bengkalis, Riau.
FA sudah divonis bersalah dalam kasus narkoba dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni vonis mati.
Jaksa pun telah mengajukan banding.
Dalam kasus ini FA dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.