Kamis, September 19, 2024

Bawa Kertas Tentang Aturan Presiden Boleh Kampanye, Jokowi: Ini Saya Tunjukin, Jelas!

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mamerkan bukti pasal yang mengatur presiden dan wakil presiden boleh kampanye.

Bukti peraturan itu ditunjukkan Jokowi dengan membawa kertas besar saat memberikan keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).

“Ini saya tunjukin. Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas!” kata Jokowi sambil menunjukkan kertas dengan tulisan UU tentang Pemilu.

Baca Juga :  Momen Ganjar Mengaku Sangat Setuju dengan Pernyataan Jokowi, Soal Apa ?

Jokowi menegaskan, bahwa yang disampaikannya itu jelas tentang ketentuan mengenai UU Pemilu.

Jokowi meminta pernyataannya tidak ditarik ke mana-mana.

“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai Undang-Undang Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana,” ucapnya.

Jokowi juga memberikan bukti pasal 281 berisi syarat jika presiden dan wakil presiden kampanye.

Pasal itu menjelaskan tentang kampanye yang tidak menggunakan fasilitas negara dan cuti di luar tanggungan.

Baca Juga :  Silaturahmi Ramadan di DPP PAN, Jokowi Hadir Bareng Parpol Koalisi

“Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya.

Jokowi mengatakan pasal tersebut sudah jelas mengatur hak presiden dan wakil presiden boleh kampanye.

Jokowi pun meminta agar pernyataannya tidak diinterpretasikan ke mana-mana.

Baca Juga :  Guyur Rp 800 M untuk Jalan Rusak, Jokowi: Pak Gubernur Lampung Rajin Banget Ngejar-ngejar, Jadi Dapatnya Banyak

“Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” ucapnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Rp 2,1 Trilun Hasil Bisnis Narkoba

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 2,1 triliun yang diduga dari hasil bisnis narkoba. Polri juga mengendus adanya dugaan...

Polisi Gulung Sindikat Narkotika Jaringan Sumatera-Jawa, 140 Kg Ganja Disita

Aliansi.co, Jakarta- Polres Tangserang Selatan menggulung sindikat peredaran narkotika jenis ganja jaringan Sumatera-Jawa. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga anggota jaringan dan menyita 140,4 kilogram...

Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Program Strategis BUMN di PTPN XI

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN...

Peras Pengusaha Rp 3,49 Miliar, Bareskrim Tetapkan Pegawai BPOM Tersangka Gratifikasi 

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT...

Polisi Bongkar Eksploitasi Seksual Anak, Transaksi Lewat Telegram dengan Omzet Rp 9 Miliar

Aliansi.co, Jakarta – Bareskrim Polri membongkar kasus eksploitasi anak melalui telegram. Polisi berhasil meringkus 4 tersangka dan menyelamatkan 4 korban anak. “Saat melakukan penangkapan terhadap muncikari...