Aliansi.co, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mamerkan bukti pasal yang mengatur presiden dan wakil presiden boleh kampanye.
Bukti peraturan itu ditunjukkan Jokowi dengan membawa kertas besar saat memberikan keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).
“Ini saya tunjukin. Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas!” kata Jokowi sambil menunjukkan kertas dengan tulisan UU tentang Pemilu.
Jokowi menegaskan, bahwa yang disampaikannya itu jelas tentang ketentuan mengenai UU Pemilu.
Jokowi meminta pernyataannya tidak ditarik ke mana-mana.
“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai Undang-Undang Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana,” ucapnya.
Jokowi juga memberikan bukti pasal 281 berisi syarat jika presiden dan wakil presiden kampanye.
Pasal itu menjelaskan tentang kampanye yang tidak menggunakan fasilitas negara dan cuti di luar tanggungan.
“Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya.
Jokowi mengatakan pasal tersebut sudah jelas mengatur hak presiden dan wakil presiden boleh kampanye.
Jokowi pun meminta agar pernyataannya tidak diinterpretasikan ke mana-mana.
“Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” ucapnya.