Minggu, Agustus 16, 2026

Berpotensi Rampas Kedaulatan Rakyat, Putusan MK Pemilu Terpisah Tuai Sorotan

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat), Sugiyanto Emik, menyampaikan pernyataan kritis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025.

Ia menyoroti implikasi konstitusional dari putusan yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah, serta menyerukan rakyat untuk segera melapor ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai langkah etik awal.

“Tak satu pun lembaga atau institusi di negeri ini yang memiliki kewenangan untuk membatalkan atau menolak putusan Mahkamah Konstitusi. Asas final and binding adalah senjata hukum yang paling kuat yang dimiliki MK,” ujar Sugiyanto dalam pernyataan tertulisnya, Senin (7/7/2025).

Namun, menurutnya, asas tersebut juga menghadirkan dilema serius ketika putusan MK justru dianggap berpotensi melanggar konstitusi dan merampas hak demokratis rakyat.

Baca Juga :  Tanggapi Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ahmad Sahroni Colek Gibran Rakabuming

“Saya menahan diri untuk tidak langsung bersuara saat putusan dibacakan. Bukan karena saya tidak memahami implikasinya, tetapi karena saya sadar, kritik terhadap MK akan dihadapkan pada tembok kokoh bernama final dan mengikat,” tegas Sugiyanto.

Sugiyanto juga membandingkan dengan putusan kontroversial sebelumnya saat MK memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika pernah menjabat kepala daerah.

Meski Ketua MK saat itu, Anwar Usman, terbukti melanggar kode etik berat dan diberhentikan oleh MKMK, putusan tetap berlaku dan tidak dibatalkan.

Ia menilai hal ini menjadi bukti bahwa etik tidak serta-merta membatalkan putusan, betapapun bermasalahnya proses pengambilan keputusan tersebut.

Baca Juga :  Propam Tegaskan Personel Polri yang Tidak Netral di Pilkada Bakal Ditindak

“Ini membuktikan bahwa sifat final and binding benar-benar tidak dapat diganggu gugat, meskipun terdapat pelanggaran etik dalam proses pengambilan keputusan,” jelas SGY sapaannya.

Dia menyebutkan, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengatur bahwa pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) harus diselenggarakan terpisah dari pemilu daerah (DPRD, Gubernur, Bupati, Wali Kota) dengan jeda waktu minimal dua tahun.

SGY menilai kebijakan ini berpotensi menabrak konstitusi karena menciptakan kategori pemilu yang tidak dikenal dalam UUD 1945.

“Dalam Pasal 22E UUD 1945 tidak ada pemisahan antara pemilu nasional dan lokal. Jika pemilu DPRD dipisah, maka bisa terjadi perpanjangan masa jabatan tanpa pemilu. Ini jelas melanggar prinsip lima tahunan yang dijamin konstitusi,” katanya.

Baca Juga :  Pendaftaran Anggota DPD Provinsi DKI Sudah Dibuka, Begini Persyaratannya

Ia juga memperingatkan kemungkinan perpanjangan masa jabatan kepala daerah atau penunjukan Pejabat (Pj) Kepala Daerah tanpa mandat elektoral.

“Keterpaksaan publik menerima Pejabat (Pj) Kepala Daerah demi terselenggaranya Pilkada Serentak 2024 adalah luka demokrasi yang semestinya tidak perlu terulang,” ungkap SGY.

“Ini preseden yang tidak boleh dibiarkan terjadi kembali. Ketika rakyat seharusnya memilih langsung, hak mereka justru dirampas oleh mekanisme yang tidak demokratis,” sambungnya.

MK Dituding Lenturkan Konstitusi

Menurut Sugiyanto, Mahkamah Konstitusi sebagai guardian of the constitution tidak semestinya menafsirkan konstitusi secara sepihak atau lentur demi mendukung kebijakan tertentu.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...

Maling Congkel Jendela Rumah Warga Gandaria Utara, Laptop-HP hingga Uang Digondol

Aliansi.co,Jakarta- Rumah warga di Jalan Karya Utama RT 012/RW 06, Kelurahan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi sasaran aksi pencurian. Pelaku menggondol laptop, telepon...