Rabu, September 30, 2026

Berpotensi Rampas Kedaulatan Rakyat, Putusan MK Pemilu Terpisah Tuai Sorotan

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat), Sugiyanto Emik, menyampaikan pernyataan kritis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025.

Ia menyoroti implikasi konstitusional dari putusan yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah, serta menyerukan rakyat untuk segera melapor ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai langkah etik awal.

“Tak satu pun lembaga atau institusi di negeri ini yang memiliki kewenangan untuk membatalkan atau menolak putusan Mahkamah Konstitusi. Asas final and binding adalah senjata hukum yang paling kuat yang dimiliki MK,” ujar Sugiyanto dalam pernyataan tertulisnya, Senin (7/7/2025).

Namun, menurutnya, asas tersebut juga menghadirkan dilema serius ketika putusan MK justru dianggap berpotensi melanggar konstitusi dan merampas hak demokratis rakyat.

Baca Juga :  Hasil Pilgub Malut Digugat ke MK, Kecelakaan Kapal Benny Laos Dijadikan Dalil

“Saya menahan diri untuk tidak langsung bersuara saat putusan dibacakan. Bukan karena saya tidak memahami implikasinya, tetapi karena saya sadar, kritik terhadap MK akan dihadapkan pada tembok kokoh bernama final dan mengikat,” tegas Sugiyanto.

Sugiyanto juga membandingkan dengan putusan kontroversial sebelumnya saat MK memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika pernah menjabat kepala daerah.

Meski Ketua MK saat itu, Anwar Usman, terbukti melanggar kode etik berat dan diberhentikan oleh MKMK, putusan tetap berlaku dan tidak dibatalkan.

Ia menilai hal ini menjadi bukti bahwa etik tidak serta-merta membatalkan putusan, betapapun bermasalahnya proses pengambilan keputusan tersebut.

Baca Juga :  Quick Count Pilkada Simalungun, Anton-Benny Unggul Sementara

“Ini membuktikan bahwa sifat final and binding benar-benar tidak dapat diganggu gugat, meskipun terdapat pelanggaran etik dalam proses pengambilan keputusan,” jelas SGY sapaannya.

Dia menyebutkan, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengatur bahwa pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) harus diselenggarakan terpisah dari pemilu daerah (DPRD, Gubernur, Bupati, Wali Kota) dengan jeda waktu minimal dua tahun.

SGY menilai kebijakan ini berpotensi menabrak konstitusi karena menciptakan kategori pemilu yang tidak dikenal dalam UUD 1945.

“Dalam Pasal 22E UUD 1945 tidak ada pemisahan antara pemilu nasional dan lokal. Jika pemilu DPRD dipisah, maka bisa terjadi perpanjangan masa jabatan tanpa pemilu. Ini jelas melanggar prinsip lima tahunan yang dijamin konstitusi,” katanya.

Baca Juga :  Polemik Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, Begini Saran Yusril Ihza Mahendra

Ia juga memperingatkan kemungkinan perpanjangan masa jabatan kepala daerah atau penunjukan Pejabat (Pj) Kepala Daerah tanpa mandat elektoral.

“Keterpaksaan publik menerima Pejabat (Pj) Kepala Daerah demi terselenggaranya Pilkada Serentak 2024 adalah luka demokrasi yang semestinya tidak perlu terulang,” ungkap SGY.

“Ini preseden yang tidak boleh dibiarkan terjadi kembali. Ketika rakyat seharusnya memilih langsung, hak mereka justru dirampas oleh mekanisme yang tidak demokratis,” sambungnya.

MK Dituding Lenturkan Konstitusi

Menurut Sugiyanto, Mahkamah Konstitusi sebagai guardian of the constitution tidak semestinya menafsirkan konstitusi secara sepihak atau lentur demi mendukung kebijakan tertentu.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...