Kamis, Juli 2, 2026

Berpotensi Rampas Kedaulatan Rakyat, Putusan MK Pemilu Terpisah Tuai Sorotan

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat), Sugiyanto Emik, menyampaikan pernyataan kritis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025.

Ia menyoroti implikasi konstitusional dari putusan yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah, serta menyerukan rakyat untuk segera melapor ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai langkah etik awal.

“Tak satu pun lembaga atau institusi di negeri ini yang memiliki kewenangan untuk membatalkan atau menolak putusan Mahkamah Konstitusi. Asas final and binding adalah senjata hukum yang paling kuat yang dimiliki MK,” ujar Sugiyanto dalam pernyataan tertulisnya, Senin (7/7/2025).

Namun, menurutnya, asas tersebut juga menghadirkan dilema serius ketika putusan MK justru dianggap berpotensi melanggar konstitusi dan merampas hak demokratis rakyat.

Baca Juga :  Bukan Ganjar-Mahfud, Ada Capres-Cawapres yang Takut Jarum Suntik, Siapa Ya?

“Saya menahan diri untuk tidak langsung bersuara saat putusan dibacakan. Bukan karena saya tidak memahami implikasinya, tetapi karena saya sadar, kritik terhadap MK akan dihadapkan pada tembok kokoh bernama final dan mengikat,” tegas Sugiyanto.

Sugiyanto juga membandingkan dengan putusan kontroversial sebelumnya saat MK memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika pernah menjabat kepala daerah.

Meski Ketua MK saat itu, Anwar Usman, terbukti melanggar kode etik berat dan diberhentikan oleh MKMK, putusan tetap berlaku dan tidak dibatalkan.

Ia menilai hal ini menjadi bukti bahwa etik tidak serta-merta membatalkan putusan, betapapun bermasalahnya proses pengambilan keputusan tersebut.

Baca Juga :  Potensi Masalah Banyak, Bawaslu Usulkan Opsi Penundaan Pilkada Serentak 2024

“Ini membuktikan bahwa sifat final and binding benar-benar tidak dapat diganggu gugat, meskipun terdapat pelanggaran etik dalam proses pengambilan keputusan,” jelas SGY sapaannya.

Dia menyebutkan, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengatur bahwa pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) harus diselenggarakan terpisah dari pemilu daerah (DPRD, Gubernur, Bupati, Wali Kota) dengan jeda waktu minimal dua tahun.

SGY menilai kebijakan ini berpotensi menabrak konstitusi karena menciptakan kategori pemilu yang tidak dikenal dalam UUD 1945.

“Dalam Pasal 22E UUD 1945 tidak ada pemisahan antara pemilu nasional dan lokal. Jika pemilu DPRD dipisah, maka bisa terjadi perpanjangan masa jabatan tanpa pemilu. Ini jelas melanggar prinsip lima tahunan yang dijamin konstitusi,” katanya.

Baca Juga :  Survei Poltracking: Elektabilitas Prabowo-Ganjar 'Beti', Erick Tohir-Sandiaga Kejar-kejaran

Ia juga memperingatkan kemungkinan perpanjangan masa jabatan kepala daerah atau penunjukan Pejabat (Pj) Kepala Daerah tanpa mandat elektoral.

“Keterpaksaan publik menerima Pejabat (Pj) Kepala Daerah demi terselenggaranya Pilkada Serentak 2024 adalah luka demokrasi yang semestinya tidak perlu terulang,” ungkap SGY.

“Ini preseden yang tidak boleh dibiarkan terjadi kembali. Ketika rakyat seharusnya memilih langsung, hak mereka justru dirampas oleh mekanisme yang tidak demokratis,” sambungnya.

MK Dituding Lenturkan Konstitusi

Menurut Sugiyanto, Mahkamah Konstitusi sebagai guardian of the constitution tidak semestinya menafsirkan konstitusi secara sepihak atau lentur demi mendukung kebijakan tertentu.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...