Aliansi.co, Jakarta-Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat), Sugiyanto Emik, menyampaikan pernyataan kritis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025.
Ia menyoroti implikasi konstitusional dari putusan yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah, serta menyerukan rakyat untuk segera melapor ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai langkah etik awal.
“Tak satu pun lembaga atau institusi di negeri ini yang memiliki kewenangan untuk membatalkan atau menolak putusan Mahkamah Konstitusi. Asas final and binding adalah senjata hukum yang paling kuat yang dimiliki MK,” ujar Sugiyanto dalam pernyataan tertulisnya, Senin (7/7/2025).
Namun, menurutnya, asas tersebut juga menghadirkan dilema serius ketika putusan MK justru dianggap berpotensi melanggar konstitusi dan merampas hak demokratis rakyat.
“Saya menahan diri untuk tidak langsung bersuara saat putusan dibacakan. Bukan karena saya tidak memahami implikasinya, tetapi karena saya sadar, kritik terhadap MK akan dihadapkan pada tembok kokoh bernama final dan mengikat,” tegas Sugiyanto.
Sugiyanto juga membandingkan dengan putusan kontroversial sebelumnya saat MK memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika pernah menjabat kepala daerah.
Meski Ketua MK saat itu, Anwar Usman, terbukti melanggar kode etik berat dan diberhentikan oleh MKMK, putusan tetap berlaku dan tidak dibatalkan.
Ia menilai hal ini menjadi bukti bahwa etik tidak serta-merta membatalkan putusan, betapapun bermasalahnya proses pengambilan keputusan tersebut.
“Ini membuktikan bahwa sifat final and binding benar-benar tidak dapat diganggu gugat, meskipun terdapat pelanggaran etik dalam proses pengambilan keputusan,” jelas SGY sapaannya.
Dia menyebutkan, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengatur bahwa pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) harus diselenggarakan terpisah dari pemilu daerah (DPRD, Gubernur, Bupati, Wali Kota) dengan jeda waktu minimal dua tahun.
SGY menilai kebijakan ini berpotensi menabrak konstitusi karena menciptakan kategori pemilu yang tidak dikenal dalam UUD 1945.
“Dalam Pasal 22E UUD 1945 tidak ada pemisahan antara pemilu nasional dan lokal. Jika pemilu DPRD dipisah, maka bisa terjadi perpanjangan masa jabatan tanpa pemilu. Ini jelas melanggar prinsip lima tahunan yang dijamin konstitusi,” katanya.
Ia juga memperingatkan kemungkinan perpanjangan masa jabatan kepala daerah atau penunjukan Pejabat (Pj) Kepala Daerah tanpa mandat elektoral.
“Keterpaksaan publik menerima Pejabat (Pj) Kepala Daerah demi terselenggaranya Pilkada Serentak 2024 adalah luka demokrasi yang semestinya tidak perlu terulang,” ungkap SGY.
“Ini preseden yang tidak boleh dibiarkan terjadi kembali. Ketika rakyat seharusnya memilih langsung, hak mereka justru dirampas oleh mekanisme yang tidak demokratis,” sambungnya.
MK Dituding Lenturkan Konstitusi
Menurut Sugiyanto, Mahkamah Konstitusi sebagai guardian of the constitution tidak semestinya menafsirkan konstitusi secara sepihak atau lentur demi mendukung kebijakan tertentu.
