Berdasar informasi dari berbagai sumber, kasus yang menjerat ARH ini bermula dari adanya tiga laporan yang masuk ke Polrestabes Medan.
Laporan itu menyangkut dugaan pemalsuan tanda tangan, menyangkut kasus jual beli lahan di kawasan Percut Sei Tuan.
Setelah Polrestabes Medan mendalami tiga laporan warga, polisi kemudian menangkap ARH.
ARH kabarnya diduga memalsukan tanda tangan kepala desa dalam proses jual beli lahan.
Sehingga, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menilai sudah ada ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan ARH sebagai tersangka.
Saat dihubungi wartawan Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian mengatakan, puluhan personel yang datang ke Polrestabes Medan itu merupakan anggota dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan.
Menurutnya, ARH terduga tersangka merupakan keluarga dari salah seorang prajurit TNI bernama Mayor Hasibuan.
“Jadi benar, untuk kejadian itu tidak ada penggerudukan. Memang anggota Kumdam, datang kebetulan ke sini dan itu juga untuk bertemu dengan pihak Reskrim,” kata Rico, Minggu (6/8/2023).
“Intinya dari keluarga Hasibuan ini ingin menanyakan surat penangguhan yang mereka buat sudah sampai atau belum,” sambungnya.