Aliansi.co, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi.
Surat penetapan tersangka Eddy Hiariej sudah ditandantangani pimpinan KPK dua minggu lalu.
“Benar (ditetapkan tersangka), itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).
Alex mengatakan ada empat tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini.
Antara lain tiga orang sebagai pihak penerima, dan satu pemberi gratifikasi.
“Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,” kata Alex.
Diketahui, Eddy Hiariej dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.
Eddy diduga menerima gratifikasi dari Direktur Utama PT CLM, Helmut Hermawan melalui perantara asisten pribadinya berinisial YAR dan YAM.
Penerimaan uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Eddy juga sudah dua kali diklarifikasi oleh KPK, yakni pada 20 Maret 2023 dan 28 Juli 2023.
Guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menilai laporan IPW kepada dirinya tendensius mengarah ke fitnah.