Aliansi.co, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026).
Menurut Mahkamah, dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah SLTA sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” ujar Adies.
Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” katanya.
Mahkamah juga menilai perkara tersebut secara substansial sudah tidak tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Sebab, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Status tersebut berakhir setelah Gibran sebagai calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
“Secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden, karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” ujar Adies.
Menurut MK, pelantikan dan pengambilan sumpah sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Persoalan mengenai ada atau tidaknya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dinilai tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu yang diajukan dalam perkara tersebut.
Mahkamah menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan tersebut sesuai ketentuan UUD NRI Tahun 1945.
“Berkenaan dengan tidak adanya ijazah yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” kata Adies.
