Aliansi.co,Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo membuka pintu bagi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dugaaan korupsi proyek menara BTS 4G BAKTI Kominfo.
Hal itu agar BPKP dan aparat penegak hukum lainnya bebas melakukan penyelidikan terhadap proyek menara Menkominfo.
Plt Menteri Kominfo Mahfud MD menjelaskan selama ini BPKB dan aparat hukum lainnya tidak dibolehkan masuk ke kantor Kominfo.
“Nah, sekarang saya nyatakan dalam tugas dan wewenang saya dalam Menkominfo yang baru, kapan saja BPKP mau masuk harus diizinkan,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers di media center Kominfo, Selasa (23/5/203).
“Saya undang untuk datang kesini untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada,” sambungnya.
Mahfud mengatakan, izin bebas masuk kantor Kominfo juga berlaku untuk aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, hingga kepolisian.
Mahfud memastikan tidak akan menghalangi aparat untuk melakukan pemeriksaan jika memang ada laporan yang masuk akal untuk diteliti.
“Kami persilahkan, kami buka pintu selebar-lebarnya,” kata dia.
Mahfud mengatakan di beberapa kementerian tidak pernah ada masalah, karena BPKP melakukan audit sebelum memulai satu proyek.
Mahfud menambahkan, proyek di Kementerian Kominfo banyak sekali.
“Dan ini saja yang bermasalah saat ini,” kata Mahfud.