Rabu, Oktober 7, 2026

Bukan SARA, Kisruh Kembang Api Acara Maulid Nabi Disebut Permasalahan Regulasi

WIB

Aliansi.co, Jakarta – Kisruh penggunaan petasan dan kembang api dalam acara Maulid Nabi di Jalan Keramat 2, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, disebut bukan dipicu persoalan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), melainkan masalah regulasi waktu pelaksanaan dan penggunaan kembang api hingga tengah malam.

Hal tersebut disampaikan Camat Kebayoran Lama Mustopa dalam pertemuan bersama tokoh masyarakat, pengurus RT/RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kantor Kelurahan Pondok Pinang, Selasa (6/10) sore.

Baca Juga :  Kemacetan Jakarta Kian Parah, Gubernur Pramono Diminta Evaluasi Kadishub

Pertemuan tersebut digelar untuk meluruskan narasi terkait kegiatan masyarakat yang sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah warga.

Mustopa menegaskan, insiden tersebut tidak berkaitan dengan isu SARA.

Menurutnya, persoalan utama terletak pada waktu pelaksanaan kegiatan yang berlangsung hingga larut malam serta penggunaan petasan atau kembang api yang dinilai mengganggu kenyamanan warga.

“Kegiatan yang sempat viral beberapa hari yang lalu itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan SARA. Permasalahannya terletak pada regulasi kegiatan yang diselenggarakan terlalu malam serta penggunaan petasan atau kembang api yang mengganggu kenyamanan warga sekitar,” ujar Mustopa.

Baca Juga :  Kejar Target Rp6 Miliar, PMI Jaksel Sasar 930 Sekolah

Sebagai tindak lanjut, Mustopa meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan imbauan resmi mengenai batas waktu pelaksanaan kegiatan syiar keagamaan.

Menurutnya, kegiatan keagamaan tetap perlu didukung dan diberikan ruang.

Namun, penggunaan petasan atau kembang api perlu dibatasi agar tidak mengganggu masyarakat sekitar.

“Penggunaan kembang api atau petasan disepakati agar dibatasi maksimal lima menit setelah salat Isya atau sekitar pukul 20.00 WIB, sebelum dilanjutkan dengan kegiatan ibadah seperti selawat,” katanya.

Baca Juga :  Arahan Prabowo, Pramono Canangkan Gerakan Pasar Rakyat untuk Kemajuan Ekonomi

Selain persoalan waktu, Mustopa menekankan pentingnya perizinan bagi setiap kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar.

Hal tersebut juga menjadi salah satu catatan dari pihak kepolisian dalam pertemuan tersebut.

“Evaluasi utamanya adalah pemberitahuan izin. Kegiatan apa pun yang melibatkan masyarakat banyak, baik acara keagamaan maupun peringatan hari besar seperti HUT RI, wajib memiliki izin resmi dari kepolisian,” ujar Mustopa.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...