Sabtu, Oktober 3, 2026

Buntut ASN Kemenperin, Polri Akan Blokir 191 Ribu HP Ilegal, Paling Banyak iPhone

WIB

Padahal semestinya harus diajukan permohonan terlebih dahulu dan mendapat persetujuan dari Kominfo.

“Nah tahapan di Kementerian Perindustrian inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka oknum ASN dengan inisialnya F yang seharusnya di situ ada pembayaran atau segala macam tidak lakukan,” ucap Adi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar sindikat yang mengolah informasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal, atau akses Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

Baca Juga :  Terkuak Fakta Baru, Tak Hanya Imam Masykur yang Diculik Praka Riswandi Manik Cs

Bareskrim berhasil mengungkap modus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengakali IMEI handphone ilegal tanpa prosedur verifikasi sesuai dengan aturan hukum.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan, secara aturan hukum, pendaftaran atau registrasi IMEI HP hanya dapat diakses oleh empat instansi.

Instansi itu yakni, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), serta operator seluler.

Baca Juga :  Bukti Kuat Polisi Tetapkan Bahar Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Berawal dari Orang Dekat

“Yang melalui operator seluler di mana HP yang bisa digunakan oleh setiap turis asing yang masuk ke wilayah Indonesia batasnya tidak lebih dari 90 hari. Kemudian yang melalui Kemenkominfo, ini yang bisa melihat akses ini adalah tamu VIP ataupun VVIP kenegaraan,” kata Adi Vivid dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (29/7/2023).

Baca Juga :  Geger Wanita Penjaga Toko Pakaian Ditusuk Emak-emak hingga Tewas, Begini Kronologis Lengkapnya
Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...