Selasa, Juni 10, 2025

Bupati dan Pejabat Kabupaten Meranti Ditangkap KPK, Barang Bukti Uang Masih Dihitung

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Bupati Meranti Muhammad Adil pada Kamis (6/4/2023) malam.

Selain Muhammad Adil, KPK juga menangkap puluhan pejabat di Kabupaten Meranti.

“Sejauh ini puluhan orang pejabat strategis di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang ditangkap KPK. Dan juga ada pihak swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertuliS, Jumat (7/4/2023).

Ali mengatakan para tersangka yang diamankan termasuk Bupati Meranti dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Jokowi Berharap Stadion Si Jalak Harupat Layak untuk Piala Dunia U-17

“Tim KPK segera membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan di gedung merah putih pagi ini. Informasi sementara dijadwalkan dr TKP jam 10 WIB,” ujar dia.

KPK menyita uang sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Namun, KPK belum menyebutkan jumlah uang yang disita dalam OTT tersebut.

“Tim mengamankan barang bukti berupa uang,” katanya.

Ali mengatakan penyidik masih menghitung jumlah uang itu.

Baca Juga :  Momen Seorang Guru Dapat Hadiah Sepeda dan Jadi Kepsek usai Ditanyai Jokowi

Dia mengatakan uang tersebut juga masih dikonfirmasi kepada beberapa orang yang ditangkap.

“Jumlahnya masih terus dihitung dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan,” kata dia.

Menurut Ali, KPK tidak menjadikan jumlah uang yang disita sebagai tolak ukur dalam melakukan penangkapan.

Dia mengatakan jumlah uang juga bukan faktor utama dalam pembuktian unsur korupsi.

“Sebagai pemahaman bersama, mengenai jumlah uang besar ataupun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi, sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi,” kata dia.

Ali menuturkan seorang pejabat yang baru menerima janji saja bisa dianggap melakukan korupsi, selama terdapat transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara negara.

Baca Juga :  Diundang Jokowi ke Istana, Prabowo Tidak Singgung Politik, Namun Laporan Hal Ini 

“Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi, bahkan menerima janjipun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi,” tutur dia.

 

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Insiden Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM, Keluarga Christiano Tarigan Minta Maaf

Aliansi.co, Jakarta- Ayah Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan meminta maaf atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Palagan, Sleman, Yogyakarta, pada 24 Mei 2025...

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Lanjutkan Operasi Preman Berkedok Ormas

Aliansi.co,Jakarta- Polri menyatakan komitmennya untuk melanjutkan operasi pencegahan kejahatan jalanan, khususnya premanisme berkedok ormas. Komitmen pemberantasan premanisme ini sebagai perwujudan dan dedikasi Polri dalam memberikan...

Noverizky Minta Dubes Arab Saudi Hadir pada Sidang Mediasi di PN Jaksel

Aliansi.co, Jakarta--Permasalahan yang terjadi antara seorang pengacara bernama Noverizky Tri Putra dengan Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi belum menemui titik terang. Noverizky sebelumnya memenangkan gugatan...

Ketua GRIB Jaya jadi Tersangka Pendudukan Lahan BMKG, Belum Lama Bebas dari Penjara 

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menetapkan Ketua GRIB Jaya Tangsel inisial MYT sebagai tersangka kasus pendudukan lahan milik BMKG. Selain MYT, satu tersangka lain inisial Y yang...

Wanita Muda Korban Begal Payudara di Lebak Bulus Masih Alami Trauma, Begini Kondisinya

Aliansi.co, Jakarta- Wanita muda korban pelecehan payudara di Jalan Lebak Bulus IV, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/5/2025), hingga kini mengalami trauma. Bahkan, polisi hanya...