Kamis, Desember 12, 2024

Bupati dan Pejabat Kabupaten Meranti Ditangkap KPK, Barang Bukti Uang Masih Dihitung

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Bupati Meranti Muhammad Adil pada Kamis (6/4/2023) malam.

Selain Muhammad Adil, KPK juga menangkap puluhan pejabat di Kabupaten Meranti.

“Sejauh ini puluhan orang pejabat strategis di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang ditangkap KPK. Dan juga ada pihak swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertuliS, Jumat (7/4/2023).

Ali mengatakan para tersangka yang diamankan termasuk Bupati Meranti dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Legislator Ragu Pemicu Ledakan Gudang Peluru TNI Gegara Amunisi Kedaluwarsa

“Tim KPK segera membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan di gedung merah putih pagi ini. Informasi sementara dijadwalkan dr TKP jam 10 WIB,” ujar dia.

KPK menyita uang sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Namun, KPK belum menyebutkan jumlah uang yang disita dalam OTT tersebut.

“Tim mengamankan barang bukti berupa uang,” katanya.

Ali mengatakan penyidik masih menghitung jumlah uang itu.

Baca Juga :  Pengumuman! Seleksi Calon ASN Dibuka Mulai Maret 2024, Dilaksanakan 3 Tahap

Dia mengatakan uang tersebut juga masih dikonfirmasi kepada beberapa orang yang ditangkap.

“Jumlahnya masih terus dihitung dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan,” kata dia.

Menurut Ali, KPK tidak menjadikan jumlah uang yang disita sebagai tolak ukur dalam melakukan penangkapan.

Dia mengatakan jumlah uang juga bukan faktor utama dalam pembuktian unsur korupsi.

“Sebagai pemahaman bersama, mengenai jumlah uang besar ataupun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi, sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi,” kata dia.

Ali menuturkan seorang pejabat yang baru menerima janji saja bisa dianggap melakukan korupsi, selama terdapat transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara negara.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api, Jokowi Sudah Prediksi Dapat Masalah

“Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi, bahkan menerima janjipun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi,” tutur dia.

 

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Kapolri Pamer Barang Bukti Narkoba, Mulai Sabu hingga Kokain

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memamerkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama sebulan. Kapolri menyebut barang bukti narkoba tersebut senilai Rp 2,88...

Polisi Buru Bandar Judol yang Diduga Setoran ke Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi masih memburu sejumlah bandar yang...

Tak Terima Disalip, ‘Bang’ Jago Pengeroyok Sopir Taksi Online Ternyata Pakai Mobil Rental

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menangkap "Bang Jago" pelaku pengeroyokan sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu...

Bareskrim Gerebek Laboratorium Narkoba di Bali, WNI Pengendali Buron

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menggerebek laboratorium narkoba jenis hashish di Jimbaran, Bali. Laboratorium ini dikendalikan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial DOM yang kini masuk...

Paman Birin Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor...