Erick juga menyerahkan kuasa kepada Rudi untuk menunjuk kontraktor pemenang proyek dengan persyaratan memberikan fee 5% hingga 15%.
“Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5% hingga 15% dari besaran anggaran proyek,” kata Ghufron.
“Untuk dua proyek di Dinas PUPR, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan yaitu Fajar Syahputra dan Efendy Sahputa,” sambungnya.
Sekitar Desember 2023, Erick melalui Rudi meminta agar segera disiapkan sejumlah uang sebesar Rp 1,7 miliar yang diistilahkan kutipan atau kirahan dari Fajar Syahputra dan Efendy Sahputra yang dimenangkan menggarap beberapa proyek di Dinas PUPR.
Penyerahan uang dari Fajar dan Efendy kepada Rudi dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama Rudi Syahputra Ritonga dan juga melalui penyerahan tunai.
“Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR (Erick) melalui RSR (Rudi) sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar,” kata Ghufron.
Untuk kebutuhan penyidikan, keempatnya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan KPK) untuk 20 hari pertama terhitung mulai 12 Januari 2024 hingga 31 Januari 2024.