Adapun keduanya antara lain Samsul Bahri Soamole dan Rosihan Buamona yang berhutang kepada pedagang bernama Yana Leko sebesar Rp 85 juta.
Fifian mengaku tidak mengetahui tujuan dari anak buahnya itu meminjam uang sebesar itu.
Dirinya juga tidak mengetahui kalau kedua anak buahnya itu mencatut namanya.
Kendati demikian, Fifian sudah menyelesaikan persoalan itu dengan meminta klarifikasi dari dua anak buahnya.
Bahkan pedagang bernama Yana Lekon yang marah-marah, juga sudah meminta maaf karena menyeret nama Fifian dalam masalah utang tersebut.
Yana Leko, kata Fifian, telah menyesali perbuatannya dan juga sudah memberikan klarifikasi melalui rekaman video.
“Dia sudah mengklarifikasi, jadi disini cuma miskomunikasi saja, intinya begitu. Mereka (PNS) juga sudah mengembalikan apa yang menjadi haknya pedagang tersebut beberapa waktu yang lalu,” jelasnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kepulauan Sula Muhlis Suamole menyatakan, Inspektorat Kepulauan Sula akan menggali keterangan dari dua oknum PNS yang meminjam duit dengan mencatut nama Fifian.
Mereka juga terancam bakal dikenakan sanksi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula akibat ulahnya.
“Soal sanksi, Ibu Bupati tentu akan melakukan ketegasan kepada yang bersangkutan karena telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai attitude (sikap) dan etika birokrasi,” kata Muhlis ditemui di Jakarta.