Saat korban pulang ke rumah, dia merasa curiga karena mendapati pelaku sudah tidak ada di kediamannya.
Korban pun segera masuk ke kamar dan mendapati tas berisi uang Rp 300 juta sudah dibawa kabur oleh pelaku.
Setelahnya korban menemukan sepeda motor yang sebelumnya dipinjam pelaku ditinggalkan di tepi jalan daerah Pekajangan.
“Sementara untuk pelaku yang sempatr melarikan diri berhasil diamankan di daerah Tangerang,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, uang sebesar Rp 300 juta milik korban digunakan pelaku untuk membeli tanah senilai Rp 150 juta dan Rp 100 juta untuk foya-foya di tempat hiburan.
Dan sisanya Rp 50 juta digunakan untuk membayar hutang pelaku.
“Dari Rp 50 juta itu, kami berhasil mengamankan Rp 23 juta yang masih dipegang pelaku,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun. (Mjp/Red)