Kamis, September 19, 2024

Catat! Peserta Pemilu Dilarang Bagi-bagi Sembako, Bawaslu: Harus Dijual

WIB

Aliansi.co, Semarang- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa peserta pemilu dilarang untuk membagikan sembako pada masa kampanye Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat rapat koordinasi dengan jajarannya di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (28/1/2024).

Karena itu, Bagja meminta jajarannya untuk tegas menindak peserta pemilu jika menemukan kegiatan bagi-bagi sembako saat masa kampanye.

Baca Juga :  Dukung Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Hasrat Siapkan Strategi dan Taktik

“Sembako tidak boleh dibagi-bagi, harus dijual. Itu masuk dalam tindakan money politic,” kata Bagja, dikutip Senin (29/1/2024).

Ia mengatakan pihaknya memperbolehkan peserta pemilu menjual sembako kepada masyarakat.

Namun, kata dia, sembako yang dijual juga diberikan potongan harga atau diskon dengan batasan 50 persen.

“Pada Pemilu 2019 lalu Bawaslu sudah tegas melarang bagi-bagi sembako. Jadi Pemilu 2024 juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta pemilu bahwa itu dilarang,” tegasnya.

Baca Juga :  Daftar ke KPU Depok, Bacaleg Perindo Pamer Ford Mustang Rp 2,4 Miliar

Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyindir praktik kampanye dengan membagi-bagikan sembako secara terus menerus menjelang Pilpres 2024.

Pernyataan itu disampaikan Megawati dalam pidatonya di kampanye akbar ‘Hajatan Rakyat’ Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (21/1/2024).

Menurut Megawati, praktik kampanye tersebut patut dipertanyakan sumber uangnya.

“Ada yang kasih sembako, mikir yang pintar, emang bisa terus-terusan kasih sembako? Lalu itu sembako duitnya dari mana? APBN kan? Kalau dari duitnya sendiri, justru curiga, duitnya dari mana?” kata Megawati. (Mj/Red)

Baca Juga :  Tanpa Prabowo, Gibran ke Cikeas Temui SBY dan AHY, Ada Apa?
Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Rp 2,1 Trilun Hasil Bisnis Narkoba

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 2,1 triliun yang diduga dari hasil bisnis narkoba. Polri juga mengendus adanya dugaan...

Polisi Gulung Sindikat Narkotika Jaringan Sumatera-Jawa, 140 Kg Ganja Disita

Aliansi.co, Jakarta- Polres Tangserang Selatan menggulung sindikat peredaran narkotika jenis ganja jaringan Sumatera-Jawa. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga anggota jaringan dan menyita 140,4 kilogram...

Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Program Strategis BUMN di PTPN XI

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN...

Peras Pengusaha Rp 3,49 Miliar, Bareskrim Tetapkan Pegawai BPOM Tersangka Gratifikasi 

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT...

Polisi Bongkar Eksploitasi Seksual Anak, Transaksi Lewat Telegram dengan Omzet Rp 9 Miliar

Aliansi.co, Jakarta – Bareskrim Polri membongkar kasus eksploitasi anak melalui telegram. Polisi berhasil meringkus 4 tersangka dan menyelamatkan 4 korban anak. “Saat melakukan penangkapan terhadap muncikari...