Aliansi.co,Jakarta-Menteri Kehutanan (Menhut) RI Raja Juli Antoni menceritakan kronologi dirinya diselipin amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Raja Juli menegaskan amplop tersebut langsung dikembalikan dan tidak pernah menjadi miliknya.
Hal itu diungkapkan Raja Juli usai KPK menangkap Bupati Kuansing Suhardiman Amby, dalam kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Raja Juli menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat dirinya menerima audiensi resmi Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung secara terbuka dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Ia mengatakan, audiensi diawali dengan surat permohonan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Namun, setelah pertemuan berakhir, Raja Juli baru mengetahui adanya sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman di ruang pertemuan.
Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada pihak pemberi.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut,” kata Raja Juli dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
“Oleh karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” lanjutnya.
Raja Juli menambahkan, pengembalian amplop itu dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby.
Di sisi lain, KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan memanggil Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan apabila keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Taufik mengatakan pemanggilan saksi akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik dalam menguatkan alat bukti maupun fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara.
“Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta mengenai pertemuan-pertemuan yang mendukung pemenuhan unsur perkara, maka pemanggilan akan dilakukan. Namun, kita akan melihat bagaimana perkembangan penyidikan ke depan,” ujar Taufik.
