Selasa, Agustus 18, 2026

Curangi Takaran BBM Pakai Remot, Pengawas SPBU di Sentul Bogor Ditetapkan Tersangka

WIB

Aliansi.co, BOGOR– Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik curang takaran BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, pengawas SPBU inisial HZH ditetapkan sebagai tersangka.

“Temuan ini berasal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polri dan didalami bersama Kemendag, kemudian pemerintah daerah,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso kepada wartawan di lokasi SPBU Sentul, Rabu (19/3/2025).

Budi menjelaskan, modus kecurangan takaran BBM dilakukan menggunakan perangkat elektronik dipasang kabel.

Perangkat lalu disambungkan ke pompa ukur menggunakan sistem remot.

Baca Juga :  Geger Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Tawarkan Potongan Daging untuk Dibeli Tetangga

“Jadi pengurangan BBM dilakukan dengan sistem remot yang dioperasikan dengan handphone,” jelasnya.

Praktik curang ini terbongkar berawal saat tim penyelidik dari Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri, bersama dengan Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan inspeksi dan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU pada Rabu (5/3/2025).

Hasil penyelidikan menemukan adanya kabel tambahan yang terpasang di dalam blok kabel arus (junction box) di bawah dispenser.

Kabel tersebut tersambung pada panel listrik dan terhubung dengan perangkat elektronik tambahan, terdiri dari satu mini smart switch, satu MCB (Miniature Circuit Breaker), serta dua relay.

Baca Juga :  DPRD Usulkan Pemberhentian Wali Kota Pematang Siantar, Gubsu: Tidak Semudah Itu

Komponen ini diduga berfungsi untuk mengurangi takaran BBM yang dikeluarkan oleh mesin dispenser.

“Dari hasil pengujian menggunakan bejana ukur standar dengan kapasitas 20 liter, ditemukan adanya kekurangan volume BBM sebesar 605 hingga 840 mililiter per 20 liter yang seharusnya diterima oleh konsumen,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin di lokasi, Rabu (19/3/2025).

“Dengan kata lain, pelanggan SPBU ini dirugikan akibat berkurangnya jumlah BBM yang diterima dibandingkan dengan takaran yang seharusnya,“ sambungnya.

Praktik kecurangan ini diduga telah berlangsung dalam jangka waktu tertentu dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat pengguna BBM.

Baca Juga :  Viral Mobil Pameran di Mal Paragon Lepas Kendali, Tabrak Pengunjung hingga Nyangkut di Eskalator

Keberadaan alat tambahan ini juga sengaja disembunyikan sehingga tidak terdeteksi saat petugas Metrologi Legal melakukan tera ulang setiap tahun.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, perbuatan tersangka memenuhi unsur pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Pasal tersebut menyatakan bahwa barangsiapa yang memasang alat tambahan pada alat ukur, takar, atau timbang yang telah ditera atau ditera ulang dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal satu tahun dan/atau denda hingga Rp1.000.000.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...