Aliansi.co, Jakarta- Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar mengungkapkan akan menindaklanjuti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pengiriman ilegal 5,3 juta ton bijih Nikel ke China sejak Januari 2020-Juni 2022.
Anggota Fraksi PDIP ini menyatakan Komisi VII akan memanggil pejabat Direktur Jenderal Minyak Bumi dan Batubara (Dirjen Minerba) untuk mendalami eskpor ilegal bijih nikel tersebut.
“Komisi VII akan menindaklanjuti temuan KPK mengenai dugaan ekspor bijih nikel ilegal ke China, melalui panja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terutama dengan menyorot kerugian negara dari sektor ekpor bijih nikel ilegal itu,” ungkap Yulian Gunhar dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (28/6/2023).
Dijelaskannya, dugaan praktik ekspor bijih nikel ilegal itu tentu sangat merugikan pendapatan Negara.
Terlebih lagi saat ini pemerintah tengah menggalakan program hilirisasi demi menambah penerimaan devisa negara.
Oleh karenanya, sangat penting bagi Komisi VII untuk menggali informasi terkait praktik ekspor ilegal ini.
“KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara dari sisi royalti dan bea keluar sebesar Rp575 miliar akibat dugaan ekspor 5,3 juta ton bijih nikel ke China, sejak Januari 2020 sampai Juni 2022. Untuk itu, Komisi VII akan segera mendalami dugaan itu, dengan meminta klarifikasi dari Dirjen Minerba,” ujarnya.
Tidak hanya itu, dia pun meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan pencegahan ekspor bijih nikel ilegal, pasca pelarangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020, melalui Permen ESDM No 11/2019.
“Seperti kita tahu, bahwa selama ini pengawasan untuk mencegah ekspor ilegal telah dilakukan melalui Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Namun kenapa masih bocor? Maka harus diusut tuntas siapa saja yang bermain,” tegasnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sebanyak 5,3 juta ton bijih nikel (nickel ore) ke China secara Ilegal sejak Januari 2020-Juni 2022.
Aktivitas ekspor tersebut menjadi ilegal karena sejak 2020, pemerintah Indonesia melarang ekspor bijih nikel sebagai salah satu langkah hilirisasi sektor pertambangan.