Senin, April 20, 2026

Di Forum Tripartit, Wakil Wali Kota Jaksel Tegaskan Larangan Penahanan Ijazah Pekerja

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murtadho meminta seluruh perusahaan di wilayah Jakarta Selatan untuk tidak lagi menahan ijazah milik para pekerja.

Pernyataan ini disampaikannya dalam forum rapat dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja dan buruh, serta unsur pemerintah.

Dalam forum tersebut, Ali Murtadho menegaskan, praktik penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum.

Baca Juga :  Turun Bareng Inspektorat, Pemkot Jaksel Evaluasi Gedung Tanpa SLF

“Hasil rapat ini akan kita bawa ke tingkat provinsi. Semoga bisa memberi masukan terkait dengan jaminan hukum atas aturan penahanan ijazah, agar tidak ada lagi perusahaan yang melakukan hal tersebut,” ujar Ali Murtadho.

Ia menyampaikan rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, yang meminta para gubernur dan wali kota untuk mensosialisasikan larangan penahanan ijazah kepada seluruh pihak yang terlibat dalam hubungan industrial tripartit.

Baca Juga :  Diangkat jadi Ketua Dewas PAM Jaya, Prasetyo Edi Pastikan Akses Air Bersih Merata

“Dalam pertemuan ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan bersama dengan LKS Tripartit diharapkan dapat menyelaraskan pemahaman mengenai penahanan ijazah,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penahanan ijazah tidak diperbolehkan, kecuali terhadap dokumen sertifikasi dari lembaga pelatihan yang pendanaannya berasal dari perusahaan.

“Penahanan ini tidak diperbolehkan, kecuali terhadap dokumen sertifikasi dari lembaga pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan,” tegasnya.

Baca Juga :  165 PNS Satpol PP Dilaporkan Terjerat Judi Online, Inspektorat Singgung Pembinaan Kasatpol DKI Jakarta

Ali Murtadho juga mengajak seluruh perusahaan untuk lebih menghormati hak-hak dasar pekerja dan menekankan pentingnya membangun hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.

“Penahanan dokumen pribadi, termasuk ijazah, bukan hanya merugikan pekerja, tapi juga mencoreng citra perusahaan itu sendiri,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Dana Umat Rp28 Miliar Diduga Digelapkan, BNI Janji Kembalikan Bertahap

Aliansi.co, Jakarta- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan akan mengembalikan dana umat senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga digelapkan dalam kasus...

Ombudsman Angkat Bicara, Singgung Asas Praduga Tak Bersalah terhadap Kasus Hery Susanto

Aliansi.co,Jakarta- Ombudsman RI angkat bicara menyikapi kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto Ombudsman menyinggung pentingnya asas praduga tak bersalah dan tetap berkomitmen...

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel, Bermula dari Keberatan Bayar PNBP 

Aliansi.co,Jakarta- Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di...

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...